Berita Mojokerto

Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran, Angkutan Barang Tetap Bebas Melintas di Mojokerto Raya

Sedangkan ruas jalan non tol di Mojokerto terbebas dari penerapan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Kendaraan angkutan barang melintas di ruas jalan arteri Simpang Lima Kenanten, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Pembatasan angkutan barang akan diterapkan selama arus mudik dan arus balik Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024/1445 Hijriyah. Di Mojokerto, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran hanya diterapkan di ruas jalan tol, sehingga tidak termasuk jalan non tol di wilayah Mojokerto Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Kemenhub, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR Nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024,SKB/67/11/2024,40/KPTS/Db/2024 tentang Pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Dalam SKB tersebut, pengaturan pembatasan angkutan barang saat mudik maupun arus balik, di ruas jalan Tol Jawa Timur akan diterapkan mulai Jumat 5 April 2024 pukul 09.00 WIB sampai Selasa 16 April pukul 08.00 WIB.

Adapun penerapan pembatasan angkutan barang di Jalan Tol Jawa Timur yakni, Ngawi- Kertosono- Mojokerto- Surabaya- Gempol- Pasuruan- Probolinggo. Jalan Tol Surabaya- Gresik dan Pandaan- Malang.

Pembatasan angkutan barang di jalan non tol di Jawa Timur, meliputi Pandaan- Malang, Probolinggo- Lumajang, Madiun- Caruban- Jombang, dan Banyuwangi- Gilimanuk.

Sedangkan ruas jalan non tol di wilayah Kabupaten Mojokerto terbebas dari penerapan pembatasan angkutan barang saat mudik lebaran.

Untuk diketahui, pembatasan operasional angkutan barang meliputi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, dan mobil barang untuk angkutan tanah/pasir dan atau batu maupun hasil tambang serta bangunan.

Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi saat Lebaran adalah mobil muatan bahan bakar, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, angkutan kendaraan mudik dan bahan pokok.

Kasi Dalops UPT P3 LLAJ Mojokerto Dishub Jatim, Akhmad Yazid mengatakan, pembatasan operasional angkutan barang saat Lebaran tetap seperti tahun lalu. Penerapan pembatasan angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Lebaran di Mojokerto diberlakukan di ruas jalan tol.

"Di jalan tol saja untuk pembatasan angkutan barang, ini sama dengan tahun kemarin. Daerah Barat yang banyak pembatasan," jelas Yazid saat dikonfirmasi SURYA, Rabu (20/3/2024).

Pembatasan angkutan barang non jalan tol diberlakukan khususnya di jalan rawan macet seperti Pandaan- Malang, Probolinggo- Jember. "Yang macet kan memang Pandaan-Malang. Sehingga jalur macet yang diberlakukan pembatasan angkutan barang tersebut," kata Yazid.

Menurut Yazid, kebijakan pembatasan angkutan barang tidak diberlakukan di wilayah Kabupaten Mojokerto. "Kalau daerah Surabaya, Gresik, Sidoarjo dan Mojokerto kan banyak yang libur perusahaannya," terangnya. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved