KRONOLOGI Kematian Santri di Jambi yang Viral Berkat Hotman Paris, Awalnya Disebut Tersengat Listrik
Inilah kronologi lengkap kematian santri di Jambi yang kembali viral berkat Hotman Paris turun tangan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Terungkap kronologi lengkap kematian santri di Jambi yang kembali viral berkat Hotman Paris turun tangan.
Ternyata, korban berinisial AH (13) ditemukan meninggal dunia dalam keadaan telungkup.
Awalnya pihak ponpes mengira AH meninggal akibat tersengat listrik.
Tapi hal itu terbantahkan dengan hasil autopsi.
Kronologi lengkap kasus ini diungkapkan oleh Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan.
Baca juga: Berkat Hotman Paris, Kematian Santri di Jambi Kembali Viral, Terungkap Kondisi Ngeri Jenazah Korban
Berikut rangkuman kronologinya melansir dari Tribun Jambi.
1. Ditemukan Kondisi Telungkup
Kematian AH (13), seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Raudhatul Mujawwidin terjadi pada Selasa (14/11/2023) antara pukul 17:42 WIB hingga 17:56 WIB.
Ponpes itu berlokasi di Unit 6 Desa Tirta Kencana, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.
Kronologis kejadian berawal dari salah satu santri berinisial FRR sekira pukul 18:00 WIB, mengecek toren air di lantai 3 asrama An-Nawawi Ponpes Raudhatul Mujawwidin.
Kemudian FRR menemukan AH dalam keadaan telungkup dan kepala sedikit miring serong ke arah kanan serta tangan lurus mengarah ke atas kepala.
"Selanjutnya saksi santri berusaha membangunkan almarhum, namun tidak bangun.
Selanjutnya saksi menyampaikan hal tersebut ke anak-anak santri lainnya dan pengurus pondok pesantren," kata Kapolres Tebo, AKBP I Wayan Arta Ariawan, Minggu (17/3/2024).
Baca juga: KEKEJAMAN Pelaku Pencurian Berujung Pembunuhan di Gresik, Tusukan Menembus Hati dan Jantung
2. Disebut Tersengat Listrik
Kemudian, beberapa santri dan pengurus ponpes memeriksa keadaan korban dan mengangkat korban lalu membawa ke Klinik Rimbo Medical Center Rimbo Bujang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.