Jadwal Pencairan THR Pensiunan 22 Maret 2024 Termasuk PNS dan TNI/POLRI, Menkeu Ungkap Alasan Maju
Inilah jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/POLRI, yang dimajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
SURYA.CO.ID - Inilah jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS, dan TNI/POLRI, yang dimajukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sebelumnya, jadwal pencairan THR Pensiunan, PNS, dan TNI/POLRI, diperkirakan pada 10 hari menjelang Lebaran atau 30 Maret hingga 1 April 2024.
Seperti disampaikan Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani, pencairan THR tahun 2024 akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri.
Sementara itu, bulan Ramadan diperkirakan dimulai pada tanggal 12 Maret 2024.
Sehingga diperkirakan pencairan THR akan dilakukan pada 30 Maret-1 April 2024.
Baca juga: Cara Cek THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Cair atau Belum di Rekening, Bisa Dilihat Lewat Hp
Setelah empat tahun tanpa menerima THR penuh, tahun ini ASN, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR sebesar gaji ditambah tunjangan kinerja (tukin) 100 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara langsung menyampaikan informasi ini dalam pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Selasa (5/3/2024).
"Presiden telah menetapkan THR sebesar 100 persen," kata Sri Mulyani.
Menteri Keuangan menambahkan bahwa saat ini sedang dilakukan persiapan untuk kebutuhan THR bagi para ASN hingga TNI-Polri.
Ani, sapaan akrab Sri Mulyani, memastikan bahwa pencairan THR akan dilakukan 10 hari sebelum Idul Fitri 2024.
"THR sedang di dalam proses, dan seperti biasa kita akan coba selesaikan sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," tuturnya.
Baca juga: Daftar Lengkap Besaran THR Pensiunan, PNS, TNI/Polri Mulai Golongan I-IV Sesuai Aturan Terbaru
Sebagai informasi, sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah memang tidak memberikan THR dengan besaran gaji dan tunjangan kinerja (tukin) secara penuh.
Terakhir, pada 2023, pemerintah memberikan THR untuk ASN, dengan besaran gaji, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
THR PNS Maju Tanggal 22 Maret 2024
Melansir Kontan, Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan mencairkan THR ASN dan pensiunan ASN mulai 22 Maret 2024 mendatang atau paling cepat dilakukan 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
"Tanggal 22 Maret untuk pengajuan surat perintah membayar dan menerbitkan surat perintah pencairan dana serta transfer ke rekening pensiunan. Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat 10 hari sebelum (Lebaran)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (15/3).
Sri Mulyani menyampaikan, besaran THR ASN diberikan paket lengkap untuk komponen bagi ASN/pejabat, TNI, Polri yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan umum, tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan), 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat atau dengan nama lain bagi ASN daerah, serta 100 % tunjangan profesi guru dan dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.
Dirinya berharap, pemberian THR dapat menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya pada kuartal I-2023.
"Saya berharap bisa betul-betul mendorong dan memperbaiki perekonomian nasional dan daya beli ASN," katanya.
THR 100 persen untuk kebutuhan PNS
Korps Pegawai Rebulik Indonesia atau Korpri pun sebelumnya berharap, kali ini pemerintah dapat mencairkan THR secara penuh.
"Kita berharap THR-nya bisa 100 persen," ujar Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, ditemui di Kempinski, Jakarta, Senin (4/3/2024).
Zudan menilai, THR kali ini menjadi penting bagi para pegawai negeri sipil (PNS), sebab belakangan terjadi kenaikan harga berbagai komoditas pangan.
Ia bilang, PNS memang kerap menggunakan THR untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
"Sebenarnya gaji atau THR itu lebih banyak dipakai oleh PNS bukan untuk Lebaran semata-mata, tapi untuk bayar anak sekolah, lebih banyak untuk ke sana," tuturnya.
Namun demikian, ia menyadari kesulitan yang dihadapi pemerintah dari sisi anggaran negara.
Oleh karenanya, PNS tidak akan memaksakan pemberian THR dengan gaji pokok beserta tukin sebesar 100 persen.
"Harapan kami paling tidak sama dengan tahun lalu," ucapnya.
Berikut tabel gaji PNS 2024 semua golongan sesudah naik 8 persen.
Tabel Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen
Gaji PNS Golongan I
Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700
Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400
Gaji PNS Golongan II
Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS Golongan III
Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200
Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.
Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.
Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.
Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788
Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800
Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736
Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108
THR pensiunan
jadwal pencairan THR
THR PNS
THR TNI/Polri
Jadwal THR pensiunan
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lirik Lau Ala Albi Lengkap, Teks Arab dan Terjemahan Indonesia |
![]() |
---|
Sosok Politikus PDIP yang Sindir Menohok Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Terjaring OTT KPK |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Kediri-Kertosono, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Persebaya Pesta Gol, Gilas Bali United dengan Skor 5-2 di Laga Pekan Ketiga Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Modus Baru Maling Motor di Surabaya, Sudah 11 Perempuan Jadi Korbannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.