Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu, Bukan 30 Maret 2024

Menkeu Sri Mulyani akhirnya membeberkan jadwal pasti pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri 2024. Bukan tanggal 30 Maret 2024.

Tribun Jogja
Menteri Keungan Sri Mulyani. Jadwal Pasti Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Diungkap Menkeu. 

Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200

Sementara itu pensiunan PNS juga mendapatkan kabar baik mengenai pembayaran THR.

Hal tersebut karena THR yang akan diberikan kepada pensiunan PNS akan mengalami kenaikan.

Baca juga: Jadwal Pencairan THR Pensiunan, PNS dan TNI/Polri Masuk Rekening Sekitar 30 Maret, Ini Kenaikannya

Besaran kenaikan pensiun pokok yang diterima adalah sebagai berikut.

Pensiun pokok golongan I Rp187.296 s.d Rp241.788

Pensiun pokok golongan II Rp187.296 s.d Rp 343.800

Pensiun pokok golongan III Rp187.296 s.d Rp431.736

Pensiun pokok golongan IV Rp187.296 s.d Rp531.108.

Cara Cek THR

Saat ini pencairan THR sudah sangat mudah karena langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Para pensiunan, PNS dan TNI-Polri pun bisa mengeceknya kapanpun.

Lantas, bagaimana cara cek THR pensiunan, PNS dan TNI-Polri?

Karena ditransfer ke rekening, maka cara mengeceknya adalah dengan melihat mutasi rekening anda.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved