Kapan Pencairan THR 2024 Karyawan Swasta? Ini Jadwal dan Cara Hitung Besaran Sesuai Aturan Kemnaker

Kapan pencairan THR 2024 untuk karyawan swasta? Ini jadwal dan cara hitung besaran sesuai aturan Kemnaker

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOLASE IST
Menaker Ida Fauziyah (kanan) ilustrasi THR karyawan swasta (kiri) 

Khusus untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasar perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan diberikan sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh telah memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
  • Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
  • Khusus untuk pekerja/buruh yang upahnya berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved