Berita Nasional

Kekayaan Achsanul Qosasi yang Sewa 2 Kamar Hotel Bintang 5 demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi

Harta kekayaan Achsanul Qosasi jadi sorotan usai terungkap ia rela menyewa 2 kamar hotel bintang 5 demi ambil Rp 40 miliar hasil korupsi.

Tribunnews
Achsanul Qosasi erdakwa kasus korupsi BTS Kominfo. Sewa 2 Kamar Hotel Bintang 5 demi Ambil Rp 40 Miliar Hasil Korupsi. Simak daftar kekayaannya. 

Sedangkan kamar 909 diperuntukkan bagi stafnya, Arvina Yusuf.

Di kamar 902 itulah Sadikin mendapat perintah melalui telpon dari Achsanul untuk memastikan uang yang ada di dalam koper.

"Terdakwa Sadikin Rusli menghubungi terdakwa Achsanul Qosasi dengan mengatakan 'Barang sudah saya terima' dan terdakwa Achsanul Qosasi menjawab 'Coba lu cek.'"

Koper pun dibuka oleh Sadikin yang saat itu dibantu stafnya, Arviana.

Di dalamnya, terdapat tumpukan uang Rp 40 miliar dalam valuta asing, yakni USD 2,6 juta dengan pecahan USD 100.

"Serta terdapat catatan pada secarik kertas berwarna merah yang betuliskan kurang lebih USD 15.154 IDR - 40 Miliar - 2.639.567 = Rp 2.640.000," kata jaksa.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Anang Latif dan Windi Purnama telah diadili pada pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Ditipu Guru Spiritual hingga Jual Rumah, Komedian Ini Ikhlas Tanggung Semua Kerugian: Kasihan

Sedangkan Achsanul dan Sadikin masih proses persidangan.

Dalam dakwaan pertama, Achsanul dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan kedua:

Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dakwaan ketiga:

Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dakwaan keempat:

Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved