Berita Malang Raya

Pelaku Begal Payudara di Kecamatan Dau Direkam Korbannya, Dibekuk Polres Malang Kurang dari 24 Jam

Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Lu'lu'ul Isnainiyah
Satreskrim Polres Malang menggelar press release begal payudara di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024) 

SURYA.CO.ID, MALANG - Polres Malang telah mengamankan pelaku begal payudara yang beraksi di Jalan Terusan Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Sabtu (9/3/2024).

Pelaku adalah Rizky Adi Pratama (20) warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Sebelumnya, aksi ini sempat terekam video dan viral di media sosial (Medsos) Instagram.

Dalam video tersebut, diketahui korban merekam pelaku begal payudara dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Saat itu, pelaku juga mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nopol N 5702 ACA. Pelaku tidak menyadari tengah direkam oleh korban. Kemudian, video tersebut viral di Instagram.

Peristiwa tersebut, terjadi sekitar pukul 19.45 WIB. Korban berinisial W (20) itu, lantas melaporkannya ke Polsek Dau kemudian dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang.

"Benar kami sudah mengetahui video viral itu dan korban telah membuat laporan ke kepolisian," ujar Kaurbinopsnal (KBO) Satreksrim Polres Malang Iptu Ahmad Taufik.

Taufik mengatakan, usai korban melapor ke petugas kepolisian, pihaknya langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.

Korban dimintai keterangan terkait kronologinya. Ia bercerita pada saat kejadian baru saja pulang dari kos temannya mengendarai sepeda motor seorang diri.

Ketika melintas di TKP, korban tiba-tiba dipepet oleh Rizky yang juga mengendarai sepeda motor dan langsung meremas payudaranya. Lalu Rizky pergi meninggalkan korban.

"Sontak korban terkejut dan berteriak lalu berusaha mengejar dan memanggil tersangka. Tetapi tersangka tidak berhenti. Sehingga korban meminta bantuan pengendara lain untuk membantu mengejar sambil merekam tersangka dari handphonenya," papar Taufik.

Dari keterangan korban dan saksi, polisi telah mengantongi identitas pelaku.

"Alhamdulillah kami dari jajaran Satreskrim, dalam waktu kurang dari 24 jam sudah mengamankan tersangka sekitar pukul 03.00 WIB," imbuhnya.

Kini Rizky telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Pelaku dikenakan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan Juncto pasal 6 Undang-undang nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kemudian, barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor dan STNK milik tersangka, setelan pakaian lengkap dan juga helm yang pelaku kenakan saat kejadian. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved