Berita Gresik
Lahan Diserobot Tetangga Untuk Pergudangan, Hakim PN Gresik Gelar Persidangan Setempat
"Kasus ini sudah lama, namun pihak tergugat tidak memberikan ganti rugi sehingga klien kami mengajukan gugatan," jelasnya.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Pengadilan Negeri (PN) Gresik menggelar persidangan setempat (PS) di lahan pekarangan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar milik Tjong Cien Sing, warga Surabaya, Jumat (8/3/2024).
Persidangan setempat itu dipimpin Majelis Hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution dan dilakukan atas gugatan Tjong Cien Sing kepada Ng Ek Song yang memanfaatkan lahan untuk pergudangan Manyar Mas Karimun.
Persidangan setempat tersebut melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan para tergugat untuk pengukuran lahan yang disengketakan.
"BPN hadir untuk memastikan luas lahan yang kita perjuangkan kepada tergugat. Sebab, lahan kita diambil oleh tergugat yaitu Ng Ek Song," kata Achnis Marta, kuasa hukum penggugat saat di lokasi lahan.
Menurut Achnis, lahan yang diserobot pihak tergugat mencapai ribuan meter persegi, sehingga layak untuk diperjuangkan. Saat ini, lahan tersebut digunakan untuk jalan area pergudangan Manyar Mas Karimun.
"Kasus ini sudah lama, namun pihak tergugat tidak memberikan ganti rugi sehingga klien kami mengajukan gugatan," jelasnya.
Sedangkan pihak tergugat Ng Ek Song, melalui kuasa hukumnya yaitu Ronal Napitupulu mengatakan keberatan dalam pengukuran lahan tersebut, sebab ada lahan yang tidak masuk perkara gugatan. "Kami keberatan atas pengukuran lahan ini, sebab ada tanah yang bukan masuk lahan perkara," kata Ronal.
Sementara Majelis Hakim PN Gresik, Fitra Dewi Nasution mengatakan, pemeriksaan setempat ini untuk melihat lokasi dan batas-batas lahan yang disengketakan.
"Di sini tidak untuk memutuskan yang salah dan benar, tetapi hanya untuk melihat batas-batas lahan yang disengketakan. Nanti disinkronkan dengan data milik para pihak," kata Fitra Dewi. ****
gugatan kasus penyerobotan tanah
tanah diserobot untuk pergudangan di Gresik
PN Gresik
PN Gresik gelar sidang di lokasi sengketa
tetangga digugat karena serobot tanah
Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
![]() |
---|
Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
![]() |
---|
Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
![]() |
---|
Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
![]() |
---|
Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.