Berita Nasional

Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi, Dari Laporan Warga

Inilah awal mula Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dari laporan warga.

kolase Tribunnews
Sugeng Teguh Santoso dan Ganjar Pranowo. Inilah Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi. 

SURYA.co.id - Terungkap awal mula Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi.

Laporan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang menyeret nama eks Gubernur Jawa Tengah itu ternyata bermula dari laporan warga.

Menurut Sugeng, laporan itu disampaikan beberapa pihak. IPW kemudian melakukan verifikasi dan mencermati laporan yang dilayangkan.

"Kami mendapat informasi ini dari beberapa pihak. Jadi beberapa pihak ini kita verifikasi, kita kumpulkan, kita kemudian lakukan pencermatan," ucap Sugeng saat melakukan wawancara dengan Kompas.com, Rabu (6/3/2024).

Berdasarkan dari laporan warga itu, Ganjar diduga menerima gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.

Baca juga: Daftar Kekayaan Supriyatno yang Ikut Dilaporkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK Bersama Ganjar Pranowo

Besaran cashback itu mencapai 16 persen. Dari total tersebut, diduga ada tiga pihak yang menerima aliran uang itu.

Pertama, Bank Jateng sebesar 5 persen untuk kegiatan operasional bank; kedua, pemegang saham Bank Jateng, yaitu kepala daerah atau pemerintah daerah, menerima 5,5 persen; ketiga, pemegang saham pengendali Bank Jateng menerima 5,5 persen.

"Cashback itu dalam pandangan hukum, dalam sorotan hukum Tipikor, (adalah) sebagai gratifikasi.

Karena (eks) Dirut Bank Jateng maupun pemegang saham kendali saudara GP ini, (dilarang) untuk menerima gratifikasi yang tidak dilaporkan," tambah Sugeng.

Motif Sugeng Teguh Santoso

Motif atau alasan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi atau suap cashback asuransi menjadi pertanyaan banyak kalangan. 

Pasalnya, pelaporan Sugeng Teguh Santoso ke KPK itu dilakukan saat proses Pilpres dimana nama Ganjar Pranowo menjadi capres nomor 3, masih berlangsung.   

Baca juga: Sesumbar Sugeng Teguh Santoso Usai Laporkan Ganjar ke KPK: Siap Dituntut Balik dan Ajari Kaesang PSI

Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan, pelaporan tersebut akan mengundang pertanyaan dari masyarakat. 

"Wah itu apa ya, orang akan bertanya-tanya, ada apa kan begitu," kata Awiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).

Dia menjelaskan, semua pihak memang memiliki hak untuk melaporkan dan siapapun bisa diproses hukum.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved