Berita Entertainment
Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa, Dana Talangan Sudah Dikembalikan?
Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik. Dana talangan sudah dikembalikan?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Beda Pernyataan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa
Sebelumnya, soal gugatan dana talangan yang diajukan Wulan Guritno untuk Sabda Ahessa, kedua pihak memiliki pernyataan yang berbeda.
Dalam surat gugatan, Wulan Guritno menyebutkan bahwa Sabda Ahessa menerima uang dari dirinya untuk renovasi rumah, sebesar Rp 396 juta.
Namun, pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak Sabda Ahessa. Dia mengatakan bahwa uang tersebut bukan termasuk dana talangan.
Melainkan memang awalnya ada permintaan pembuatan kamar pakaian wanita di rumah Sabda Ahessa.
Kuasa hukum Sabda Ahessa, Aditya Anggriady, membantah bahwa kliennya berutang pada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000 untuk renovasi rumah.
Baca juga: Awal Mula Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Soal Gratifikasi, Dari Laporan Warga
Menurut Aditya, yang diberikan Wulan itu adalah dana yang memang sudah disepakati untuk keperluan mereka bersama.
“Semua atau dana-dana talangan tersebut sebenarnya bukan dana talangan.
Tapi dana yang disepakati bersama untuk keperluan bersama juga,” ujar Aditya Anggriady di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/2/2024).
“Jadi contohnya Ibu Wulan Guritno mungkin memiliki rencana di kemudian harinya hendak membuat kamar pakaian wanita. Seperti itu,” kata Aditya.
Aditya mengatakan, pihaknya memiliki bukti-bukti bahwa dana yang diberikan Wulan Guritno ke mantan kekasihnya itu adalah dana yang sudah disepakati bersama.
“Berdasarkam fakta yang kami temukan dan dokumen yang kami baca emamg klien kami tidak berutang kepada Ibu Wulan Guritno.
Kami memiliki dokumen bukti, fakta-fakta dana kesepakatan tersebut,” ucap Aditya.
Aditya memastikan kehadirannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewakili Sabda Ahessa untuk mengajak pihak Wulan Guritno berdamai dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
“Dengan demikian semangat daripada klien kami itu jelas ingin berdamai.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.