Berita Entertainment

Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa, Dana Talangan Sudah Dikembalikan?

Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik. Dana talangan sudah dikembalikan?

instagram
Wulan Guritno. Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa jadi sorotan. 

Oleh karena itu kami hadir di sini.

Kemudian semangat dari beliau, beliau ingin (Wulan) memberikan kompensasi (keringanan) yang kemudian hari juga masalah ini bisa selesai kekeluargaan seperti itu,” ujar Aditya.

Baca juga: Sosok 8 Anggota Srimulat yang Telah Berpulang Termasuk Polo, Penyebabnya Sakit hingga Kecelakaan

“Dan kami selaku kuasa hukum dr mas sabda juga memiliki dedikasi untuk perkara ini untuk berakhir pada perdamaian. Seperti itu,” tutur Aditya.

Gugatan Wulan Guritno

Jalinan hubungan Wulan Guritno yang diawali dengan romansa, kini harus ditutup dengan perkara hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wulan Gurtino dulu pernah menjalin hubungan dengan Sabda Ahessa.

Meski tak lama, hubungan Wulan Guritno dengan Sabda Ahessa banyak menjadi perhatian publik.

Kini setelah keduanya putus, Wulan Guritno harus kembali terlibat dengan sang mantan.

Wulan Guritno secara resmi mengajukan gugatan terhadap Sabda Ahessa.

Gugatan perdata ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan pemain serial Open BO itu sudah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa juga sudah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," kata Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Dalam gugatannya, Wulan Guritno mengajukan sejumlah tuntutan, salah satunya adalah tergugat diwajibkan mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Aiman Witjaksono yang Bikin Kesal Pakar Hukum saat Diskusi Hak Angket Kecurangan Pilpres

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved