Berita Entertainment

Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa, Dana Talangan Sudah Dikembalikan?

Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik. Dana talangan sudah dikembalikan?

instagram
Wulan Guritno. Alasan Wulan Guritno Cabut Gugatan Rp 396 Juta ke Sabda Ahessa jadi sorotan. 

SURYA.co.id - Alasan Wulan Guritno mencabut gugatan Rp 396 juta terhadap Sabda Ahessa jadi sorotan publik.

Pasalnya, kedua pihak tak secara gamblang membeberkan apakah dana talangan yang dituntut Wulan sudah dikembalikan atau belum.

Sesuai dengan isi gugatan Wulan sebelumnya.

Wulan Guritno resmi mencabut gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, Sabda Ahessa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/3/2024).

Diketahui, Wulan sempat melayangkan gugatan kepada Sabda atas dana talangan renovasi rumah Sabda yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca juga: Beda Pernyataan Wulan Guritno dan Sabda Ahessa Soal Gugatan 396 Juta, Awalnya untuk Rencana Menikah?

Dana tersebut senilai Rp 396 juta.

Pencabutan gugatan itu disampaikan oleh kuasa hukum Sabda, Aditya Anggriadi, setelah menjalani sidang.

“Persidangan perkara perdata antara klien kami Sabda dan Wulan Guritno telah berakhir damai,” kata Aditya, melansir dari Kompas.com.

“Itu juga karena adanya korespondensi yang intens antara kami dan kuasa hukum ibu Wulan Guritno,” tambah Aditya.

Aditya mengatakan, pihaknya dengan kuasa hukum Wulan Guritno sebelumnya sudah menjalani obrolan hingga akhirnya terjadi kesepakatan damai.

“Itu kemarin kami seharian mencoba merealisasikan perdamaian ini dan akhirnya alhamdulillah hari ini sudah damai,” tutur Aditya.

Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando, yang menyatakan perdamaian antara kliennya dengan Sabda.

Baca juga: Dulu Pengangguran hingga Diputusin Cewek, Pemuda Ini Buktikan Jadi Perwira TNI, Beri Pesan Menohok

“Akhirnya menemukan satu titik temu yang akhirnya terjadi perdamaian dan dicabut oleh kami sebagai penggugat karena terjadi perdamaian itu aja sih,” ucap Ficky.

Sebelumnya, perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Adapun sidang perdana kasus perdata ini telah digelar pada pekan lalu. Namun baik Wulan dan Sabda memilih absen saat itu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved