Berita Nasional

Motif Sugeng Teguh Santoso Laporkan Ganjar Pranowo ke KPK Dipertanyakan, Politisi PPP Meyakini Ini

Motif Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK dipertanyakan.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK. Kini, motif Sugeng Teguh Santoso banyak dipertanyakan. 

"Tapi politisasi itu bahaya dan tidak seharusnya dilakukan," jelasnya.

Senada dengan Todung, Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Chico Hakim, menuding laporan terhadap Ganjar sebagai sebuah gerakan politik.

Chico menduga, gerakan politik itu menandakan ketidaksukaan pihak-pihak tertentu kepada sosok mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

Alasannya karena Ganjar adalah sosok yang pertama kali menggulirkan rencana hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024.

"Kita melihat, kita tahu sekarang dengan adanya masa-masa pemilu yang belum berakhir, dan terkait banyak hal yang terjadi, seperti disinyalir banyaknya pelanggaran pemilu, dalam kampanye kecurangan-kecurangan." 

"Dan penilaian dari kami ini, dugaan kami ini adalah adanya ketidaksukaan dari berbagai pihak dengan kemudian mendorong untuk melakukan gerakan politik dengan melaporkan Bank Jateng dan kemudian berimbasnya suatu magnetifitas dengan Pak Ganjar," tutur politikus PDIP ini kepada wartawan, Selasa.

Ia mengaku, sudah melihat dan memeriksa situs resmi IPW sebagai pihak pelapor Ganjar dan Chico menilai laporan itu terlihat sangat dipaksakan.

"Kalau kita lihat dari laman resmi IPW, fungsi-fungsinya dia beberkan di sana. Kami tidak melihat ada fungsi melaporkan sesuatu yang tidak berhubungan dengan Polri ke KPK."

"Dan ini terlihat dalam tanda kutip sangat kebetulan ketika Pak Ganjar orang pertama yang melontarkan untuk menggulirkan hak angket, kemudian terjadilah laporan seperti ini," papar Chico.

Sugeng Sebut Gratifikasi Rp 100 Miliar

Sebelumnya, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP."

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa.

Sugeng mengungkapkan, nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak.

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved