Berita Jember

Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Ditangkap di Jember, 2 Kg Ganja Disita dari Tangan Pelaku

Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk FH, pria asal Malang yang memperoleh ganja dari jaringannya yang ada di Provinsi Aceh.

|
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kapolres Jember AKBP Bayu Bayu Pratama Gabunagi saat menggelar pers rilis ungkap kasus ganja di Mapolres Jember, Selasa (5/3/2024). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satuan Reserse Narkoba Polres Jember membekuk FH, pria yang diduga kuat menjadi kurir ganja.

Polres Jember mengamankan laki-laki asal Malang ini, setelah bekerja sama dengan Polda Jawa Timur untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja nasional.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, bahwa dari tangan pelaku telah diamankan ganja kering seberat 2 kilogram.

"Sebenarnya ada dua kejadian, pertama berupa barang bukti seberat 12 kilogram ganja yang ditangani Diresnarkoba Polda Jatim. Sementara yang ditangani oleh Polres Jember berupa ganja seberat 2 kilogram dengan pelaku inisial FH usia 37 tahun," ujar AKBP Bayu Pratama Gabunagi saat pers rilis, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, pelaku memperoleh ganja tersebut dari jaringannya yang ada di Provinsi Aceh.

Bahkan, tersangka mengaku telah mengedarkan barang haram tersebut di Kabupaten Jember selama satu bulan.

"Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 200 ribu untuk satu paket ganja yang diberikan oleh operator yang mengendalikan," kata Bayu.

Bayu mengatakan, pelaku merupakan pengedar gajah kelas kakap dan sudah melalang buana di lintas provinsi di Indonesia. Mulai dari Medan, Aceh hingga beberapa daerah di Jawa Timur.

"Termasuk di Jember dan alhamdulillah Polres Jember bisa mengungkap itu," ucapnya.

Bayu mengungkapkan, pelaku mengirimkan ganja tersebut melalui jasa pengiriman barang yang di pesan secara online.

"Ada yang melalui kurir, ada yang melalui bus hingga lewat pesawat," ungkap Bayu.

Dugaan sementara, lanjut dia, pelaku mengirimkan ganja kering ini atas perintah seorang bandar narkoba yang sekarang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Kami akan terus dalami dengan bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham untuk mengungkap jaringan bandar narkoba yang ada di Lapas," paparnya.

Atas ulahnya tersebut, Bayu menjerat pengedar ganja ini dengan pasal 114 ayat 1, junco pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman maksimal 20 tahun penjara, subsider denda 10 miliar," paparnya.

Sebatas informasi, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember telah mengamankan 35 orang pengedar ganja, sabu, okerbaya (obat keras berbahaya) dan minuman keras selama Februari 2024.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved