Ledakan di Markas Brimob Surabaya

Komandan Brimob Polda Jatim Ungkap Alasan Tak Kunjung Musnahkan Bahan Peledak di Markasnya

Komandan Satuan Brimob (Dansatbrimob) Polda Jatim Kombes Pol Suryo Sudarmadi mengungkap penyebabnya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Tangkap Layar Video Viral
Tangkapan video amatir warga di sekitar lokasi ledakan di Markas Brimob Surabaya, Senin (4/3/2024). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA-Bahan peledak (Handak) yang meledak di Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, di kawasan Krembangan, Surabaya, Senin (4/3/2024), ternyata hendak dimusnahkan pekan ini.

Namun, belum dimusnahkan dengan cara disposal, barang handak tersebut malah meledak tanpa sebab.

Komandan Satuan Brimob (Dansatbrimob) Polda Jatim Kombes Pol Suryo Sudarmadi mengungkap penyebab pihaknya belum kunjung melakukan disposal.

Bahwa, rencana agenda disposal yang harusnya berlangsung pada awal tahun 2024 ini, terkendala karena adanya agenda Pemilu 2024.

Akibatnya, selama kurun waktu sebulan gudang barang handak tersebut tidak dibuka untuk membiarkan sirkulasi udara berputar di dalam ruangan.

Sehingga, hal tersebut memicu terjadinya kelembaban yang berlebihan, dan mengakibatkan reaksi senyawa kimiawi, ketika terpapar suhu ruangan di sekitar bangunan gudang yang panas karena matahari.

Lalu terjadilah ledakan hebat yang memporak-porandakan beberapa bangunan markasnya, diluar kuasanya.

"Dalam waktu sebulan ini, gudang itu, tidak dibuka. Nah itu memicu kelembaban tadi, panas. Karena kita fokus pemilu, beberapa hari kemarin. Jadi kegiatan disposal tidak dilaksanakan. Sehingga gudang tersebut dalam keadaan terkunci," katanya, pada awak media di lokasi, Senin (4/3/2024) sore.

Suryo menerangkan, pihaknya biasa melakukan tahap pemusnahan atau disposal tersebut secara berkala kurun waktu tiga bulan sekali.

Itu pun, juga tergantung adanya ketersediaan pasokan barang handak yang diamankan oleh pihaknya.

"(Selama 2023 Brimob Jatim melakukan disposal) per 3 bulan, ada. Kita menyesuaikan anggaran yang ada," katanya.

Perlu diketahui, ungkap Suryo, seluruh barang handak yang disimpan di markasnya merupakan sitaan dari mekanisme penegakkan hukum berkekuatan tetap.

Selain itu, ada juga barang handak yang diperoleh dari laporan masyarakat atas suatu temuan benda berbahaya dengan perlakuan khusus.

Artinya, ia menegaskan, tahapan disposal yang dilakukan pihaknya juga sangat tergantung pada banyak tidaknya ketersediaan pasokan tersebut.

"Tergantung dari bahannya. Kalau barangnya banyak, kita mungkin secara bertahap. Bergantung dari bahannya, kalau ada bahannya kita disposal. Sesegera mungkin," jelasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved