Ledakan di Markas Brimob Surabaya

Kapolda Jatim Akui Gudang Penyimpanan Bahan Peledak di Markas Brimob Surabaya Kurang Proporsional

Hal tersebut sempat diakui Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat memberikan keterangan pers

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim/luhur pambudi
Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ledakan bahan peledak (Handak) di Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Jatim, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya,Senin (4/3/2024) pagi, juga disebabkan tidak proporsionalnya gudang penyimpanan.

Hal tersebut sempat diakui Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto saat memberikan keterangan pers beberapa menit pasca memperoleh laporan insiden ledakan tersebut.

Keterangan kepada awak media tersebut disampaikan mantan Kapolres Gresik itu, disela memandu jalannya acara Analisa dan Evaluasi Situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Anev Sitkamtibmas) di Banyuwangi, hari ini.

Imam mengakui, Tim Jihandak Gegana Satbrimob Polda Jatim belum memiliki gudang yang sesuai untuk melakukan penyimpanan sementara terhadap temuan mortir, sebelum dilakukan pemusnahan.

"Jadi kebetulan di Jibom Gegana Polda Jatim ini kita belum memiliki gudang yang standar. Jadi sisa bahan peledak itu disimpan di sebelah Kantor Detasemen Gegana. Tadi pagi meledak," ujarnya pada awak media di Banyuwangi, dalam video yang diterima dari Bidang Humas Polda Jatim, Senin (4/3/2024) siang.

Kemudian, pada kesempatan wawancara selanjutnya, Imam memberikan penjelasan mengenai temuan tersebut.

Hal tersebut disampaikannya setelah meninjau kondisi ledakan di markas brimob tersebut, pada Senin sore, setelah pulang dari agenda acara Anev di Banyuwangi.

Imam kemudian menjelaskan, gudang penyimpanan handak yang dimaksudkannya 'tidak proporsional' itu, karena ternyata kondisi bangunan gudang tersebut merupakan modifikasi; penambahan bangunan dari bangunan lama di dalam markas.

Pasalnya, ternyata bangunan gudang handak tersebut dibangun berdempetan dengan bangunan berusia 73 tahun karena diketahui dibangun sejak tahun 1951 silam.

"(Ruangan penyimpanan) tidak proper, artinya begini, ruangan bangunan gudang penyimpanan bahan peledak ini dibangun, atau ternyata rumah yang dibangun tahun 1951," ujarnya, saat ditemui awak media di pintu gerbang sisi timur Markas Detasemen Gegana Satuan Brimob itu.

"Cukup tua bangunannya. Dan oleh Satbrimob Polda Jatim, khususnya Detasemen Gegana yang membidangi Jibom itu, dibangun lagi di belakangnya untuk gudang penyimpanan. Maksudnya, direnovasi, untuk gudang penyimpanan bahan peledak," tambahnya.

Oleh karena itu, Imam memastikan, pihaknya bakal membangun gudang penyimpanan barang handak yang lebih bagus dan sesuai dengan standar keamanannya.

Bahkan, ia juga tak menampik, pihaknya bakal membuat bangunan gudang handak berkualitas tinggi di area yang mungkin terbilang jauh dari permukiman dan aktivitas keseharian warga.

"InsyaAllah, kita upayakan ada tempat lain yang lebih, jangkauan lebih aman dari pemukiman, kita akan usahakan yang lebih baik," jelasnya.

Disinggung mengenai standar operasional prosedur (SOP) penyimpanan barang handak, Imam memastikan, pelaksanaan SOP penyimpanan barang handak yang dilakukan oleh 'anak buahnya' di markas tersebut, dianggap sudah sesuai dan benar.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved