Rabu, 8 April 2026

Berita Gresik

Asmara Berujung Penjara, Pria dan Selingkuhannya di Gresik Jadi Tersangka Usai Digerebek Istri Sah

Kita sudah kantongi dua alat bukti untuk menerapkan Pasal 284. Ditambah lagi keterangan para saksi yang ikut menggerebek

|
Penulis: Willy Abraham | Editor: Deddy Humana
surya/willy abraham
Dua orang yang diduga terlibat affair, PH (kiri) dan RH (kanan) diamankan di ruang unit PPA Satreskrim Polres Gresik. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Kisah pengkhianatan perkawinan yang dialami SW (28), warga Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto ini bak sinetron. Ia melaporkan suaminya, RH (27) ke Polres Gresik karena terbukti bermain asmara di belakangnya dengan seorang wanita berinisial PH (19).

RH yang juga warga Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo itu semula digerebek di sebuah rumah di perumahan Jade Hamlet, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik belum lama ini. Dalam penggerebekan itu, RH diketahui serumah dengan PH, warga Sidoarjo yang sudah hamil 4 bulan.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi dan keduanya, RH dan PH, menjadi tersangka atas perzinaan sesuai pasal 248 KUHP. "Keduanya (RH dan PH) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Gresik, Ipda Hepi Riza, Sabtu (2/3/2024).

Dijelaskan Hepi, perselingkuhan itu terbongkar setelah SW meminta tolong kepada Polsek Menganti dan warga sekitar bersama ketua RT mendatangi perumahan tersebut, Kamis (29/2/2024) malam.

RH dan PH langsung diamankan dan digelandang ke Polres Gresik. SW kecewa bercampur amarah, ketika mengetahui ternyata wanita yang bersama suaminya itu, PH, sedang mengandung kehamilan 4 bulan.

Hepi mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi mengantongi dua alat bukti. Selain itu dari keterangan beberapa saksi, keduanya memang berada di dalam kamar usai melakukan hubungan terlarang.

"Kita sudah kantongi dua alat bukti untuk menerapkan Pasal 284. Ditambah lagi keterangan para saksi yang ikut menggerebek," imbuhnya.

Pasal 284 menyatakan 'Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp 10 juta.'

Lebih lanjut, Hepi menjelaskan kasus tersebut merupakan delik aduan. Sehingga pihaknya masih menunggu langkah selanjutnya dari pelapor SW.

"Kalau pelapor atau pembuat delik aduan tidak mencabutnya maka kasus ini akan berlanjut. Sampai saat ini masih belum ada pencabutan, artinya kasus ini berlanjut," terang Hepi. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved