Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Nasib Apes 2 Kru Youtube Gus Samsudin Usai Konten Bertukar Istri Langgar UU ITE, Terancam Ditahan

Nasib apes menimpa dua kru channel youtube “Mbah Den (Sariden)” milik Gus Samsudin setelah konten bertukar istri menjadi masalah.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Musahadah
kolase surya/luhur pambudi
Gus Samsudin menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE karena buat konten bertukar istri di Youtube. Nasib 2 kru-nya terancam. 

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Nasib apes menimpa dua kru channel youtube “Mbah Den (Sariden)” milik Gus Samsudin.

Setelah Gus Samsudin ditetapkan tersangka dan ditahan dalam kasus konten bertukar istri, kini giliran dua kru yang dibidik penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. 

Dua kru tersebut adalah FE (inisial), kameramen yang bertugas merekam adegan dalam konten video tersebut, dan FI, kru yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles P. Tampubolon tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah. 

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut. 

Baca juga: SOSOK Pemilik Rumah yang Dipakai Syuting Konten Bertukar Istri Gus Samsudin, Cuma Diberi Rp 200 Ribu

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024). 

Charles tak menampik jika dua calon tersangka itu adalah kameramen dan pengunggah video. 

"(2 calon tersangka) Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya. 

Kemudian, apa peran Gus Samsudin dalam video yang viral itu.

Charles menerangkan, Tersangka Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu. 

Dan video konten yang dibuat oleh Gus Samsudin itu, ternyata memang dibuat sepenuhnya di wilayah Kecamatan Kota Blitar, pada pertengahan Februari 2024.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," terangnya. 

Kepada penyidik, ternyata Gus Samsudin sengaja membuat konten video dengan jalan cerita seperti itu, agar memperoleh popularitas; penonton dan subscriber di akun channel Youtube yang dikelolanya. 

"Ya dia berharap bisa menaikan kontennya dia. Dan dapat subscriber banyak di Youtube," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu. 

Akibat perbuatannya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved