Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Sosok Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama

Inilah sosok Hakim Lingga Setiawan yang menjatuhkan vonis mati kepada AKP Andri Gustami, kurir narkoba spesialis Fredy Pratama.

kolase Tribun Lampung
Sosok Hakim Lingga Setiawan (kiri) yang Vonis Mati AKP Andri Gustami (kanan) Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama. 

SURYA.co.id - Sosok Hakim Lingga Setiawan jadi sorotan usai menjatuhkan vonis mati kepada AKP Andri Gustami, kurir narkoba spesialis Fredy Pratama.

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang memvonis hukuman mati mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Hakim menyebut, Andri terbukti terlibat dalam kasus jaringan narkoba internasional gembong Fredy Pratama.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati," kata ketua majelis hakim Lingga Setiawan, melansir dari Tribunnews.

Menurut hakim, vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang matang.

Baca juga: Rekam Jejak AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati

AKP Andri terbukti membantu meloloskan pemeriksaan narkoba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Adapun jerat hukum yang dikenakan pada Andri Gustami adalah pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan dibacakan hakim dalam vonis tersebut.

Beberapa di antaranya adalah posisinya yang sebagai Kasat Narkoba, yang dengan sengaja mengkhianati negara serta instansi kepolisian atas perbuatannya ikut serta dalam peredaran narkoba.

"Terdakwa bertentangan dengan semangat pemerintah tentang peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika," kata Lingga Setiawan.

Alasan lain, perbuatan Andri Gustami ikut membahayakan generasi bangsa.

Kemudian, dalam menjalankan perannya, Andri Gustami juga terbukti menggunakan orang lain untuk kepentingan dirinya.

Baca juga: BUNTUT Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya: Kemenag Jatim Buka Suara, Ekspresi Pihak Ponpes Disorot

"Andri Gustami memperdaya orang lain, yang digunakan sebagai alat untuk hasil penanggulangan narkotika," tambah Lingga.

Di sisi lain, tidak ada hal yang meringankan hukuman Andri Gustami.

Lantas, seperti apa sosok Hakim Lingga Setiawan?

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved