Jaringan Narkoba Fredy Pratama
AKHIRNYA AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama Dipecat dari Polri, Terima Rp 1,3 M
AKP Andri Gustami, oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama akhirnya dipecat.
SURYA.co.id - AKP Andri Gustami, oknum perwira Polri yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba internasional Freddy Pratama akhirnya diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri karena keterlibatannya dalam jaringan Fredy Pratama.
Pemecatan ini diputusan dalam sidang etik Polri yang digelar Rabu (18/10/2023) selama enam jam mulai pukul 11.00-17.00 WIB di Gedung Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Lampung.
AKP Andri terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 1,3 miliar yang ia dapat sebagai kurir spesial dari jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes pol Umi Fadillah Astutik, mengatakan bahwa sidang kode etik itu menghadirkan sembilan orang saksi.
Baca juga: SOSOK Althafandika Taruna Akpol yang Raih Penghargaan Internasional, Anak Irjen Krishna Murti
"Hari ini Bid Propam Polda Lampung telah menggelar sidang kode etik profesi Polri terhadap pelanggar atas nama AKP AG yang dipimpin Kombes Pol Sulaksono," ujar Umi di kepada awak media, Kamis (19/10/2023) sore.
Ia jelaskan, agenda sidang mulai dari pembacaan sangkaan, pemeriksaan saksi hingga putusan.
"Agenda sidang kali ini adalah pembacaan persangkaan, dilanjutkan pemeriksaan saksi-saksi yang terdiri dari 4 saksi dari internal Polri, dan 5 orang warga sipil," jelasnya.
"Berdasarkan putusan sidang kode etik nomor PUT/98/X//2023 tanggal 19 Oktober 2023. Bahwa AKP AG terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggagar pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Junto pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 8 huruf c kesatu, dan pasal 13 huruf e PerPol nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tegas Kombes Pol Umi.
Selain putusan tersebut, AKP Andri juga akan ditempatkan di tempat khusus.
"Putusan tersebut menyatakan AKP AG mendapatkan sanksi berupa, perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan dilakukan penempatan pada tempat khusus selama 30 hari," ucap Umi.
"Terhadap terduga pelanggar AKP AG dinyatakan untuk dilakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)," jelas Umi.
Adapun hal yang memberatkan hukuman terhadap AKP Andri lantaran perbuatannya dilakukan secara sadar, sehingga berakibat mencoreng nama baik institusi Polri.
Kemudian, hal lain yang memberatkan putusan terhadap Andri lantaran dia pernah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali.
Adapun dua pelanggaran sebelumnya dilakukan saat AKP Andri menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba), dan Kasat Narkoba Polres Lampung Utara.
AKP Andri Gustami
Fredy Pratama
Jaringan Narkoba Fredy Pratama
AKP Andri Gustami Dipecat
Kurir Spesial Fredy Pratama
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar Kekayaan Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Sepak Terjang AKP Andri Gustami Eks Kasat Narkoba Divonis Mati, Kurir Fredy Pratama Diupah 1,22 M |
![]() |
---|
Sosok Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama |
![]() |
---|
Biodata Irjen Helmy Santika yang 'Dikambinghitamkan' oleh AKP Andri Kurir Narkoba Fredy Pratama |
![]() |
---|
Rekam Jejak AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesial Fredy Pratama yang Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.