Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Selain Gus Samsudin, Polisi Bidik 2 Calon Tersangka Baru di Kasus Video Tukar Pasangan Jaminan Surga

Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim terkait kasus video tukar pasangan jaminan masuk surga. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Tim Siber Polda Jatim sedang membidik dua tersangka lain dalam kasus video bertukar istri jaminan surga.

Sebelumnya, sosok Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar Jatim, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Kedua calon tersangka ini merupakan pihak yang membantu Gus Samsudin memproduksi dan mengedarkan konten video tersebut, yakni FE (kameramen) dan FI yang bertugas mengunggah video tersebut dalam channel Youtube yang dikelola Gus Samsudin.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalani perannya sejauh mana dalam kasus ini," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video.

Charles membenarkannya, seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin, yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," jelasnya.

Peran Gus Samsudin
Terungkap peran Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana  tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

"Kan ada dua, satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton. Kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih, enggak begitu semacam, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka. Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," ujarnya saat dihubungi TribunJatim.com, Jumat (1/3/2024).

Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan ini akhirnya muncul, saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut, ternyata didownload dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian, oleh pihak yang tak bertanggung jawab.

Hal ini menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, dan membuat Gus Samsudin beserta beberapa orang anggota timnya terseret urusan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang mendownload, lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kita ikuti saja, prosedur hukumnya," pungkasnya.

Lokasi Pembuatan
Lokasi pembuatan konten video viral aliran memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan yang diduga dilakukan Gus Samsudin berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Lokasi pembuatan video viral itu ternyata berada di rumah Lahuri (63), warga setempat.

Saat ditemui di rumahnya, Jumat (1/3/2024), Lahuri membenarkan lokasi pembuatan video yang dilakukan Samsudin berada di rumahnya.

"Betul, lokasi (pembuatan video) di rumah saya. Kebetulan anak saya, anak buah dia (Gus Samsudin). Dari pada cari tempat lain (untuk membuat konten),  di rumah saya tidak apa-apa," kata Lahuri yang juga ketua RT di Dusunnya.

Tapi, Lahuri mengaku tidak tahu menahu tentang cerita yang dibuat dalam konten tersebut.

"Tahu saya mereka ingin membuat konten, ceritanya soal apa saya kurang tahu, karena saya posisi di luar, saya tidak mengerti urusan di dalam (rumah)," ujarnya.

Dikatakannya, proses pembuatan video berlangsung selama tiga hari, Jumat-Sabtu-Minggu pekan lalu.

Menurutnya, ada lebih 10 orang yang ikut hadir dalam pembuatan video termasuk Gus Samsudin.

"Pembuatannya malam hari. Di atas pukul 22.00 WIB. Kadang sampai pukul 03.00 WIB," katanya.

Lahuri baru tahu konten video yang dibuat Samsudin di rumahnya viral dan menjadi kontroversi setelah ada polisi datang ke rumahnya.

Polisi juga bertanya-tanya soal video viral itu kepada Lahuri.

"Polisi datang ke rumah dua hari lalu. Ada yang dari Polsek Ponggok dan Polres. Mereka tanya soal video itu ke saya," ujarnya.

"Ternyata baner yang dipakai membuat konten sama istrinya saya dilepas ditaruh di belakang rumah orang tua saya. Itu melepasnya sebelum tahu kalau videonya viral. Kemarin, banernya sudah dibawa polisi," lanjutnya.

Setelah tahu video yang dibuat Samsudin menjadi kontroversi, Lahuri juga ikut menyayangkan.

Apalagi, video itu dibuat di rumahnya.

"Apalagi, di sini saya menjadi ketua lingkungan. Nanti, dikira rumah saya dibikin aneh-aneh dan malah saya lindungi. Saya jadi nggak enak," katanya.

Lahuri mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Samsudin.

Kebetulan, anak Lahuri menikah dengan wanita yang menjadi tetangga Samsudin.

Sekarang, anak Lahuri kerja sebagai sopir di tempat Samsudin.

"Anak saya tidak ikut buat video, hanya mencarikan makan dan lain-lain," ujarnya.

Lahuri juga mengaku rumahnya tidak disewa untuk pembuatan konten.

Ia hanya diberi uang Rp 200.000 untuk menyiapkan kopi untuk sejumlah orang yang sedang membuat konten di rumahnya.

"Cuma dikasih Rp 200.000, itu istilahnya buat bikin kopi. Jadi tidak disewa. Saya tidak pernah ngobrol sama Samsudin. Kalau ketemu hanya menyapa, karena dia tahu anak saya ikut dia. Untuk pemeran di video orang Jawa Barat, saya sempat tanya dan pengakuannya dari Jawa Barat," ungkapnya.

Kontroversi
Gus Samsudin sendiri merupakan pemilik Padepokan Nuswantoro dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, yang berperilaku kontroversi lewat konten video yang diunggah di kanal Youtube-nya yang diberi nama Mbah Den (Sariden).

Kali ini, Gus Samsudin kembali membuat geger dengan mengunggah konten video tentang aliran sesat yang memperbolehkan jemaahnya bertukar pasangan dengan jaminan surga.

Potongan video itu viral di media sosial dan membuat resah.

Sebelum dilimpahkan ke Polda Jatim, Polres Blitar sempat memeriksa Samsudin terkait video itu.

Kepada polisi, Samsudin mengaku video itu dibuat hanya sebagai konten untuk menaikkan subscriber chanel youtube-nya.

Awalnya, Samsudin mengaku kepada polisi pembuatan video dilakukan di Jawa Barat.

Belakangan, keterangan Samsudin kepada polisi berubah dan menyatakan pembuat video ternyata di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved