Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim
Nasib Gus Samsudin Usai Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri, Disindir Pesulap Merah: Makan Tuh
Beginilah nasib Gus Samsudin setelah ditetapkan jadi tersangka gara-gara konten bertukar istri. Langsung disindir Pesulap Merah.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Beginilah nasib Gus Samsudin setelah ditetapkan jadi tersangka gara-gara konten bertukar istri.
Gus Samsudin langsung mendapat sindiran pedas dari Marcel Radhival atau Pesulap Merah.
Melalui unggahan instagramnya, Pesulap Merah mengunggah pemberitaan tentang penetapan tersangka Gus Samsudin.
Ia bahkan menyinggung para pengikut Gus Samsudin yang dulu menyebutnya iri.
Baca juga: Puas Gus Samsudin Ditangkap Gara-gara Konten Bertukar Istri, Pesulap Merah Ungkit Perseteruannya
"Ingin rasanya gw teriak didepan muka para penjilat pembodohan dukun samsudin yang dulu FITNAH Pesulap Merah dengan tuduhan "pesulap merah itu cuma fitnah/iri/dengki berkedok edukasi" dengan kata-kata =
MAKAN TUH ILMU SPIRIKINTIL YANG LU ANGGAP ASLI ‼️KENA MENTAL KAN KAU SEKARANG SETELAH IDOLAMU MENGAKUI SELAMA INI MEMBODOHIMU ? wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk
Dukun idola lu sekarang jadi tersangka pembodohan publik tuh." tulsi Pesulap Merah dalam captionnya.
Diketahui, Tiga orang dikabarkan telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.
Informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, ketiga orang berstatus tersangka itu adalah Gus Samsudin selaku penulis skenario.
Kemudian, FE selaku kameramen video dan FI selaku uploader konten video.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.
"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer-nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujar Supriarno saat dihubungi SURYA.CO.ID, Jumat (1/3/2024).
Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya, Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.
"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS Gus Samsudin Jadi Tersangka Soal Video Viral Tukar Pasangan Jaminan Surga
Supriarno mengaku, merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.
Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.
Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.
"Kan ada 2. Satunya tentang konten itu sendiri. Kedua, dari dampak atau penonton, kan begitu. Sehingga, kalau kontennya sih enggak, karena kan ada disclaimer-nya itu. Memang fiksi belaka," tuturnya.
"Dengan maksud tujuan baik. Karena tujuannya untuk pendidikan, hiburan juga, benar (untuk para subscriber dan pengikutnya gus samsudin), kan itu konten," tambah Supriarno.
Namun, Supriarno tak menampik, bahwa permasalahan akhirnya muncul saat video utuh dari konten video Gus Samsudin tersebut di-download dan ditransmisikan ulang dengan mengedit atau memotong sebagian.
Sehingga menimbulkan kegaduhan di dunia medsos atau kalangan netizen, hingga membuat Gus Samsudin dan timnya terseret urusan hukum di kepolisian.
"Namun, kemudian ada penonton, lalu ada yang men-download lalu mentransmisikan lagi dalam bentuk medsos lainnya, di tiktok. Ada potongan dan sebagainya. Sehingga akhirnya, potongan (video) demikian inilah, yang bikin kegaduhan. Ya kami ikuti saja prosedur hukumnya," terang Supriarno.
Baca juga: Siapa Pencetus Ide Konten Bertukar Istri Gus Samsudin? Begini Nasib 3 Kru Seusai Diperiksa Polisi
Sementara itu, saat ditemui awak media di lobi Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim pada Jumat (1/3/2024) sore, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan Gus Samsudin sudah resmi berstatus sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim.
Disinggung mengenai adanya potensi tersangka lain. Dirmanto tak menampiknya, karena proses pengembangan penyelidikan masih terus berjalan.
"Masih ada tersangka lainnya. Kemungkinan ya, ini masih proses, rencana tindak lanjut nanti akan disampaikan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon. Bahwa bakal ada tersangka lain yang akan ditetapkan statusnya menyusul Gus Samsudin.
"1 tersangka (Gus Samsudin). Calon tersangka lain sudah ada," ujarnya saat mendampingi Kombes Pol Dirmanto.
Sosok Pemilik Rumah
Kepada polisi, Gus Samsudin awalnya menyebutkan lokasi pembuatan video berada di Bogor, Jawa Barat.
Namun, belakangan dalam sesi pemeriksaan lanjutan, emilik Padepokan Nuswantoro dulu bernama Padepokan Nur Dzat Sejati itu meralat bahwa lokasi pembuatan video tersebut berada di Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Baca juga: Daftar Kekayaan Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Fredy Pratama
Dari penelusuran surya.co.id, rumah tersebut ternyata milik Lahuri (63), warga RT 4 RW 1 Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Saat ditemui di rumahnya, Jumat (1/3/2024), Lahuri membenarkan lokasi pembuatan video yang dilakukan Samsudin berada di rumahnya.
"Betul, lokasi (pembuatan video) di rumah saya. Kebetulan anak saya, anak buah dia (Samsudin). Dari pada cari tempat lain (untuk membuat konten), di rumah saya tidak apa-apa," kata Lahuri yang juga ketua RT 4 RW 1 Dusun Jatinom, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Tapi, Lahuri mengaku tidak tahu menahu tentang cerita yang dibuat dalam konten tersebut.
"Tahu saya mereka ingin membuat konten, ceritanya soal apa saya kurang tahu, karena saya posisi di luar, saya tidak mengerti urusan di dalam (rumah)," ujarnya.
Dikatakannya, proses pembuatan video berlangsung selama tiga hari, Jumat-Sabtu-Minggu pekan lalu. Menurutnya, ada lebih 10 orang yang ikut hadir dalam pembuatan video termasuk Samsudin.
"Pembuatannya malam hari. Di atas pukul 22.00 WIB. Kadang sampai pukul 03.00 WIB," katanya.
Lahuri baru tahu konten video yang dibuat Samsudin di rumahnya viral dan menjadi kontroversi setelah ada polisi datang ke rumahnya.
Polisi juga bertanya-tanya soal video viral itu kepada Lahuri.
Baca juga: Sosok Angela Adinda Nurrina, Putri Andika Perkasa yang Dilamar Iptu Hafiz Prasetia Anak Eks KSAU
"Polisi datang ke rumah dua hari lalu. Ada yang dari Polsek Ponggok dan Polres. Mereka tanya soal video itu ke saya," ujarnya.
"Ternyata baner yang dipakai membuat konten sama istrinya saya dilepas ditaruh di belakang rumah orang tua saya. Itu melepasnya sebelum tahu kalau videonya viral. Kemarin, banernya sudah dibawa polisi," lanjutnya.
Setelah tahu video yang dibuat Samsudin menjadi kontroversi, Lahuri juga ikut menyayangkan. Apalagi, video itu dibuat di rumahnya.
"Apalagi, di sini saya menjadi ketua lingkungan. Nanti, dikira rumah saya dibikin aneh-aneh dan malah saya lindungi. Saya jadi nggak enak," katanya.
Siapa sebenarnya Lahuri?
Lahuri mengaku tidak ada hubungan keluarga dengan Samsudin. Kebetulan, anak Lahuri menikah dengan wanita yang menjadi tetangga Samsudin.
Sekarang, anak Lahuri kerja sebagai sopir di tempat Samsudin. "Anak saya tidak ikut buat video, hanya mencarikan makan dan lain-lain," ujarnya.
Lahuri juga mengaku rumahnya tidak disewa untuk pembuatan konten.
Baca juga: Sosok Pria Viral Cengar-cengir saat Antar Jasad Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya, Perannya Janggal
Ia hanya diberi uang Rp 200.000 untuk menyiapkan kopi untuk sejumlah orang yang sedang membuat konten di rumahnya.
"Cuma dikasih Rp 200.000, itu istilahnya buat bikin kopi. Jadi tidak disewa. Saya tidak pernah ngobrol sama Samsudin. Kalau ketemu hanya menyapa, karena dia tahu anak saya ikut dia. Untuk pemeran di video orang Jawa Barat, saya sempat tanya dan pengakuannya dari Jawa Barat," katanya.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.