Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Nasib Gus Samsudin Usai Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri, Disindir Pesulap Merah: Makan Tuh

Beginilah nasib Gus Samsudin setelah ditetapkan jadi tersangka gara-gara konten bertukar istri. Langsung disindir Pesulap Merah.

Tangkap layar YouTube
Pesulap Merah saat bertemu Gus Samsudin. Beginilah Nasib Gus Samsudin Usai Jadi Tersangka Soal Konten Bertukar Istri. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Gus Samsudin setelah ditetapkan jadi tersangka gara-gara konten bertukar istri.

Gus Samsudin langsung mendapat sindiran pedas dari Marcel Radhival atau Pesulap Merah.

Melalui unggahan instagramnya, Pesulap Merah mengunggah pemberitaan tentang penetapan tersangka Gus Samsudin.

Ia bahkan menyinggung para pengikut Gus Samsudin yang dulu menyebutnya iri.

Baca juga: Puas Gus Samsudin Ditangkap Gara-gara Konten Bertukar Istri, Pesulap Merah Ungkit Perseteruannya

"Ingin rasanya gw teriak didepan muka para penjilat pembodohan dukun samsudin yang dulu FITNAH Pesulap Merah dengan tuduhan "pesulap merah itu cuma fitnah/iri/dengki berkedok edukasi" dengan kata-kata =

MAKAN TUH ILMU SPIRIKINTIL YANG LU ANGGAP ASLI ‼️KENA MENTAL KAN KAU SEKARANG SETELAH IDOLAMU MENGAKUI SELAMA INI MEMBODOHIMU ? wkwkwkwkwkwkwkwkwkwkwk

Dukun idola lu sekarang jadi tersangka pembodohan publik tuh." tulsi Pesulap Merah dalam captionnya.

Diketahui, Tiga orang dikabarkan telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka atas kasus viralnya potongan video tentang agama yang memperbolehkan suami bertukar istri jaminan surga.

Informasi yang dihimpun SURYA.CO.ID, ketiga orang berstatus tersangka itu adalah Gus Samsudin selaku penulis skenario.

Kemudian, FE selaku kameramen video dan FI selaku uploader konten video.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Gus Samsudin, Supriarno. Bahwa ketiganya merupakan pihak yang memproduksi video.

"Sudah tersangka (Gus Samsudin). Ya soal ITE. Jadi ada disclaimer-nya juga, itu sebenarnya, disclaimer yang hanya fiksi belaka itu kan," ujar Supriarno saat dihubungi SURYA.CO.ID, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukum pelanggaran yang dilakukan para kliennya, Supriarno menambahkan, ketiganya dikenakan pelanggaran pasal dalam UU ITE.

"Iya (UU ITE), bukan (pelecehan agama). Kan gak ada, kan kontennya gak ada pelecehan agama. Memang lebih ke (pelanggaran) UU ITE," jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Gus Samsudin Jadi Tersangka Soal Video Viral Tukar Pasangan Jaminan Surga

Supriarno mengaku, merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved