Gus Samsudin Diperiksa Polda Jatim

Ini Peran Gus Samsudin, Tersangka Video Viral Tukar Pasangan Jaminan Surga di Blitar

Terungkap peran Gus Samsudin yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
Luhur Pambudi/TribunJatim.com
Gus Samsudin digelandang ke Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim terkait kasus video tukar pasangan jaminan masuk surga. 

SURYA.co.id, SURABAYA - Terungkap peran Gus Samsudin, spiritualis eksentrik Pengasuh Padepokan 'Nur Dzat Sejati' Blitar, yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus viralnya video bertukar pasangan jaminan surga.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles P Tampubolon, mengatakan Gus Samsudin berperan sebagai pencipta dan penulis skenario konten video berdurasi sekitar 30 menit itu.

"(Peran Gus Samsudin) Dia yang buat skenario. Durasinya kurang lebih 30 menit. Pembuatannya bulan Februari pertengahan," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (1/3/2024).

Mengenai konstruksi hukumnya, Gus Samsudin dijerat Pasal 28 Ayat 2 dan 3 UU ITE, dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun.

Charles menambahkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah ahli untuk meninjau konstruksi hukum kasus ini.

Hal tersebut dimaksudkan, menguji sejauh mana adanya unsur niat jahat (mens rea) Tersangka Gus Samsudin melakukan pelanggaran pada dugaan pasal penistaan agama.

"Tadi sudah disampaikan bapak Kabid humas, kedepannya kita ada rencana  tindak lanjut akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana, terkait penistaan agama. (Penerapan pasal berlapis) Betul sekali," kata eks PS Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Sulteng itu.

Charles tak menampik jumlah tersangka atas kasus tersebut, bakal bertambah.

Namun, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan terhadap ahli untuk memperkuat konstruksi hukum kasus tersebut.

"Calon tersangka lain ada. Kami masih terus mendalami perannya sejauh mana dalam kasus ini. 1 tersangka (Gus Samsudin). Tapi calon tersangka lain, sudah ada namanya," jelasnya.

Disinggung mengenai sosok yang bakal berstatus tersangka berjumlah dua orang yang berperan sebagai kameramen dan pengunggah video. Charles membenarkannya seraya menganggukkan kepala.

"Peran pembantu saudara Samsudin. (Yang merekam berinisial FE dan mengupload berinisial FI) betul," pungkasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Gus Samsudin, Supriarno mengaku merasa keberatan dengan penetapan status hukum yang disematkan pada para kliennya.

Karena, sejak awal video tersebut dibuat, Tim Produksi Gus Samsudin Cs telah memberikan pemberitahuan awal (disclaimer) atas konten video tersebut yang bersifat fiksi.

Selain itu, video konten tersebut dibuat atas dasar untuk edukasi dan hiburan kepada para subscriber atau penonton Gus Samsudin di dunia maya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved