Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Daftar Kekayaan Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Fredy Pratama
Inilah daftar kekayaan Hakim Lingga Setiawan yang Vonis Mati AKP Andri Gustami Kurir Narkoba Spesialis Fredy Pratama.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Dan tiga tahun berikutnya, dirinya kembali mendapat promosi sebagai Hakim Karir di Pengadilan Negeri Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 8 April 2004.
Pada 10 November 2008, Lingga Setiawan kembali mendapat jatah Rolling dari Tim Promosi dan Mutasi Mahkamah Agung, untuk menjadi Hakim di Pengadilan Negeri Bulukumba, pada Provinsi Sulawesi Selatan.
Dan di 2011, ia dipindahkan ke Provinsi Jawa Barat pada Pengadilan Negeri Sukabumi, untuk kembali mengabdi sebagai seorang pengadil dunia.
Selanjutnya pada 23 Juni 2015, untuk pertama kali Lingga Setiawan menginjakkan kakinya di Bumi Ruwa Jurai, dengan diamanahkan menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga: Puas Gus Samsudin Ditangkap Gara-gara Konten Bertukar Istri, Pesulap Merah Ungkit Perseteruannya
Namun empat bulan berselang, yakni pada 12 Oktober 2015, dirinya harus berpindah dan kembali dimutasi ke Provinsi DIY, untuk berkarir menjadi Hakim pada Pengadilan Negeri Seleman.
Pada 16 Desember 2016, ia kembali mendapat kepercayaan untuk menjabat sebagai seorang Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Wonogiri, pada Provinsi Jawa Tengah.
Dan selanjutnya, Lingga Setiawan mendapatkan promosi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, untuk menjabat sebagai seorang Ketua Pengadilan, di PN Pamekasan Jawa Timur, pada 13 Juni 2019.
Di 2020 tepatnya pada 7 Agustus, dirinya kembali berpindah ke PN Jakarta Timur pada Provinsi DKI Jakarta, dan kembali menjadi Hakim di Pengadilan tingkat pertama tersebut.
Dan pada 25 Februari 2022, Lingga Setiawan kembali memijakkan kakinya di tanah Sumatera, dan resmi dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Provinsi Lampung.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.