Berita Viral
Profil Setara Institute yang Sebut Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Menghina Korban HAM
Prabowo Subianto mendapat kenaikan pangkat jenderal kehormatan dalam upacara yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
SURYA.CO.ID - Inilah profil Setara Institute, lembaga yang menyebut pemberian kenaikan pangkat jenderal kehormatan untuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sebagai bentuk penghinaan terhadap korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Prabowo Subianto mendapat kenaikan pangkat jenderal kehormatan dalam upacara yang digelar di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).
Presiden Jokowi yang menyematkan sendiri pangkat bintang 4 di pundak Prabowo Subianto.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Halili Hasan, pemberian gelar kehormatan jenderal bintang empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998.
Halili mengatakan, lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP) menyatakan bahwa Prabowo terbukti terlibat kasus penculikan aktivis.
Baca juga: Bukan Inistiaf Jokowi, Sosok yang Usulkan Prabowo Dapat Pangkat Jenderal Kehormatan Ternyata Ini
Bahkan, atas keterlibatan itu, Ketua Umum Partai Gerindra tersebut direkomendasikan untuk diberhentikan dari militer.
“Maka, langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo, dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan,” ujar Halil dalam siaran pers yang dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Selain itu, Halili menilai, pangkat jenderal kehormatan untuk Prabowo tidak sah dan ilegal.
Sebab, Undang-undang Nomor 34 Tahun 204 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran.
Menurutnya, bintang sebagai pangkat militer untuk perwira tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.
Jika mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, tanda kehormatan bintang terbagi menjadi Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa.
Secara spesifik, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 18 Tahun 2012 menyebutkan bahwa kenaikan pangkat istimewa diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) dengan prestasi luar biasa baik.
Sementara, kenaikan pangkat luar biasa (KPLB) diberikan ke prajurit yang mengemban penugasan khusus dengan pertahanan jiwa dan raga secara langsung dan berjasa dalam panggilan tugasnya.
Merujuk dua kategori tersebut, Halili berpendapat, Prabowo tidak masuk kualifikasi. Apalagi, Prabowo pensiun dari militer karena diberhentikan melalui KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998, bukan karena memasuki usia pensiun.
“Dengan demikian, keabsahan pemberian bintang kehormatan itu problematik. Sebuah kontradiksi jika sosok yang diberhentikan dari dinas kemiliteran, kemudian dianugerahi gelar kehormatan kemiliteran,” kata Halili.
Tak hanya itu, dari sisi etika, pemberian bintang kehormatan untuk Prabowo juga dianggap bermasalah.
Halili menyebut, Presiden seharusnya lebih memikirkan nasib rakyat yang kini sedang mengalami kesulitan ekonomi serius karena naiknya harga beras dan sembako lainnya.
Oleh karenanya, Setara Institute mendesak Jokowi agar membatalkan pemberian bintang kehormatan kemiliteran untuk Prabowo.
“Jika tuntutan ini diabaikan, maka semakin jelaslah bahwa di ujung periode pemerintahannya, Presiden Joko Widodo lebih sering menampilkan tindakan politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, melawan arus aspirasi publik, dan mengabaikan hak asasi manusia,” tutur Halili.
Siapa sebenarnya Setara Institute?
Dikutip dari wikipedia, Setara Institute for Democracy and Peace adalah sebuah lembaga swadaya masyarakat yang berbasis di Indonesia yang melakukan penelitian dan advokasi tentang demokrasi, kebebasan politik dan hak asasi manusia.
Setara Institute adalah organisasi penelitianyang berfokus menjawab kebutuhan aktual masyarakat.
Setara Institute dibentuk pada tahun 2005 sebagai respons terhadap maraknya fenomena fundamentalisme, diskriminasi dan kekerasan atas nama agama dan moralitas di banyak bidang yang mengancam pluralisme dan hak asasi manusia di Indonesia.
Setara Institute bekerja di ruang sekuler (hukum berbasis hak asasi manusia dan konstitusi) dan tidak melakukan penelitian yang menembus ke teologi agama.
Setara Institute adalah perintis pembela kebebasan beragama di Indonesia.
Organisasi ini mempromosikan kebebasan sipil dan perubahan kebijakan untuk mendorong pluralisme dan hak asasi manusia.
Setara Institute telah menulis beberapa laporan tentang kebebasan beragama dan intoleransi atau diskriminasi terhadap agama minoritas.
Termasuk juga laporan tentang penganiayaan terhadap seorang ateis, Alexander Aan.
Pada tahun 2011, SETARA Institute for Democracy and Peace mencatat terdapat 244 tindakan kekerasan terhadap agama minoritas – hampir dua kali lipat jika dibandingkan dengan angka tahun 2007.
Berikut susunan kelembagaannya:
Dewan Eksekutif
Ketua: Ismail Hasani
Sekretaris: Iif Fikriyati Ihsani
Bendahara: Diah Hastuti
Direktur Eksekutif: Halili Hasan
Peneliti: Ikhsan Yosarie, Sayyidatul Insiyah, Syera Anggreini Buntara, Iif Fikriyati Ihsani, Nabhan Aiqani, Cucu Sutrisno, Inggrit Ifani, Ismail Hasani, Halili Hasan, Sahbani Siregar dan lain-lain
Dewan Penasihat
Ketua: Hendardi
Wakil Ketua: Bonar Tigor Naipospos
Anggota: Kamala Chandrakirana, Chatib Basri, Rafendi Djamin, Benny Susetyo
Jokowi Jawab Pro Kontra

Pemberian pangkat jenderal kehormatan itu ternyata bukan inisiatif Presiden Jokowi, melainkan usulan Panglima TNI.
Hal itu diungkapkan Presiden Jokowi seusai menyematkan pangkat istimewa jenderal kehormatan ke pundak Prabowo Subianto di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu (28/2/2024).
Dikatakan Jokowi, dia menyetujui usulan Panglima TNI itu dengan sejumlah pertimbangan,
Salah satunya karena Prabowo sudah menerima anugerah Bintang Yudha Dharma Utama pada 2022.
Baca juga: LINK Live Streaming Pelantikan Prabowo Subianto Jadi Jenderal Kehormatan Bintang 4
"Ini supaya kita tahu semuanya bahwa tahun 2022 Bapak Prabowo Subianto ini sudah menerima anugerah yang namanya bintang Yudha Dharma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan sehingga memberikan kontribusi yang luar biasa bagi kemajuan TNI dan kemajuan negara," jelas Jokowi.
"Dan pemberian anugerah tersebut ini telah melalui verifikasi dewan gelar tanda jasa dan tanda kehormatan. Dan indikasi dari penganugerahan bintang tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009," jelasnya.
Jokowi menegaskan bahwa semuanya berproses dari bawah.
"Jadi semuanya memang berangkat dari bawah. Jadi usulan Panglima TNI saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa buat (Pak Prabowo menjadi) Jenderal TNI Kehormatan," tegasnya.
Namun, Presiden tidak memberikan penegasan soal apakah usulan kenaikan pangkat Prabowo ini diusulkan di masa Panglima TNI Laksamana Yudo Margono atau pada masa Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Sebelumnya, pemberian gelar kehormatan untuk Prabowo diumumkan Jokowi saat memberi sambutan di Rapat Pimpinan TNI-Polri 2024 di Cilangkap pada Rabu.
"Dalam kesempatan yang baik ini, dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya ingin menyampaikan penganugerahan kenaikan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto," ujar Jokowi.
"Penganugerahan ini adalah bentuk penghargaan sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa dan kepada negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto," lanjutnya.
Menurut Presiden, pemberian gelar seperti itu bukan hanya sekali ini dilakukan oleh negara.
Sebab, sebelumnya gelar serupa sudah pernah diberikan untuk sejumlah tokoh. Antara lain untuk Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ini kan juga bukan hanya sekarang ya. Dulu diberikan kepada Bapak SBY. Sudah pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Pandjaitan," ujar Jokowi di Markas Besar TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
"Sesuatu yang sudah biasa di TNI maupun Polri," katanya lagi menegaskan.
Lebih lanjut, Jokowi juga sempat ditanya soal pemberian gelar kepada Prabowo yang diduga sebagai bagian dari transaksi politik.
Mantan Wali Kota Solo ini membantah dugaan itu.
Sebab, menurut Jokowi, apabila benar merupakan transaksi politik, maka sudah diberikan sebelum pemilihan umum (Pemilu) 2024.
"Ya kalau transaksi politik kita berikan saja sebelum pemilu. Ini kan setelah pemilu, jadi supaya tidak ada anggapan-anggapan itu," ujar Jokowi.
Pengamat Sebut Sudah Sesuai Undang-undang
Terpisah, Pengamat militer dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menjelaskan bahwa penganugerahan pangkat istimewa Tentara Nasional Indonesia (TNI) kepada Prabowo Subianto telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 yang berlaku saat ini.
Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2009 mengandung istilah pengangkatan atau kenaikan pangkat istimewa.
“Kenaikan pangkat istimewa atau pengangkatan pangkat istimewa itu adalah hak yang menyertai pemberian bintang jasa oleh negara. Seperti kita ketahui, Prabowo adalah pemegang empat tanda kehormatan bintang militer utama,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Khairul menegaskan bahwa penyebutan kenaikan pangkat istimewa sebagai "kenaikan pangkat kehormatan" adalah narasi yang tidak tepat.
“Jadi kalau media menyebutnya sebagai kenaikan pangkat kehormatan atau pemberian pangkat kehormatan, itu narasi yang tidak tepat. (Pengangkatan Prabowo) itu adalah penganugerahan pangkat istimewa sebagai jenderal bintang empat atau jenderal penuh,” imbuhnya.
Khairul mencatat bahwa Prabowo telah dianugerahi empat tanda kehormatan bintang militer utama.
Keempat tanda kehormatan tersebut adalah Bintang Yudha Dharma Utama, Bintang Kartika Eka Paksi Utama, Bintang Jalasena Utama, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa Utama.
“Penganugerahan empat tanda kehormatan bintang militer utama pada Prabowo ini sudah cukup (memadai) sebagai dasar (untuk) memberikan pangkat istimewa kepada beliau, sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2009,” jelas Khairul.
Ia mengungkapkan bahwa penganugerahan pangkat istimewa TNI untuk Prabowo tidak bisa disebut sebagai hal yang tidak layak atau tidak patut.
Hal ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Penganugerahan Gelar dan Tanda Kehormatan.
Bahkan, menurut Khairul, jika melihat penganugerahan tanda kehormatan bintang militer utama kepada Prabowo pada 2022, seharusnya penganugerahan pangkat istimewa ini sudah dapat dilakukan pada tahun itu juga.
Aktif Ia menilai bahwa tanpa pangkat istimewa tersebut, Prabowo tetap akan menjadi panglima tertinggi dengan posisinya sebagai presiden.
“Namun, dengan latar belakang militer, sebenarnya patut dan wajar saja Prabowo menyandang pangkat bintang empat supaya sebagai panglima tertinggi TNI itu paripurna,” kata Khairul.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, saat ini Prabowo telah memenuhi hak dan syarat untuk menerima pangkat istimewa tersebut, mengingat jasa dan pengorbanannya bagi TNI, negara, dan rakyat. (wikipedia/kompas.com/tribunnews)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Setara Institute: Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Hina Korban Pelanggaran HAM"
Setara Institute
Prabowo Subianto Pangkat Jenderal Kehormatan
Pangkat Jenderal Kehormatan
Prabowo Subianto
Presiden Jokowi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Rekam Jejak Ahmad Sahroni yang Ditantang Debat Salsa Erwina, Dijuluki Crazy Rich Tanjung Priok |
![]() |
---|
Tabiat Rohmat alias RS, Ahli IT di Balik Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah, Pekerjaan Misterius |
![]() |
---|
Imbas Tanggapi Soal Ijazah Jokowi, Rektor UGM Ova Emilia Kena Sentil Mahfud MD: Sudah Cukup |
![]() |
---|
Rekam Jejak Gus Irfan yang Disebut Berpeluang Jadi Menteri Haji dan Umrah, Cucu Pendiri NU |
![]() |
---|
Unggahan Ibu Azizah Salsha Diduga Sindir Pratama Arhan yang Ceraikan Putrinya, Istri Adalah Amanah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.