Santri Banyuwangi Tewas di Kediri

Detik-Detik Santri Banyuwangi Tewas Dianiaya di Ponpes Kediri, Jasad Ditolak RS, Diinapkan di Asrama

Terungkap detik-detik Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al  Hanifiyyah Kediri dianiaya para seniornya hingga berujung tewas.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Musahadah
kolase kompas.com
Bintang Balqis Maulana santri Banyuwangi yang tewas dianiaya seniornya di ponpes Kediri. 

SURYA.CO.ID - Terungkap detik-detik Bintang Balqis Maulana (14), santri Ponpes Al  Hanifiyyah Kediri dianiaya para seniornya hingga berujung tewas.

Ternyata, penganiayaan yang menimpa santri asal Banyuwangi itu dilakukan tidak hanya sekali, tapi berulang.

Empat santri senior telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, yakni AF (16), MN (18), MA (18), dan AK (17). 

Rini Puspitasari SH, pengacara 4 tersangka mengungkapkan, penganiayaan Bintang bermula setelah para pelaku mendengar dan mengetahui korban tidak ikut sholat berjamaah.

Para tersangka bermaksud bertanya dan memberikan nasehat, namun jawaban yang diberikan Bintang tidak nyambung sehingga memantik emosi mereka. 

Baca juga: Sosok Penganiaya Santri Banyuwangi yang Tewas di Kediri Masih Sepupu Korban, Ini Gelagat Janggalnya

Akhirnya, terjadi lah pemukulan pertama pada hari Selasa (20/2/2024).

Beberapa hari sebelumnya Bintang sakit, namun tetap disuruh bekerja piket kebersihan.

Lalu, pada Rabu (21/2/2024) korban tidak ikut sholat lagi.

Kemudian oleh pelaku korban disuruh sholat dan mandi, namun ternyata dari kamar mandi korban malah telanjang.

Sehingga korban sempat dianiaya lagi karena saat ditanya jawaban yang disampaikan tidak sambung sehingga memantik emosi para pelaku. 

Korban sempat diobati karena ada luka di pipinya. 

Selanjutnya Jumat (23/2/2024) dini hari kondisi korban semakin bertambah pucat kemudian dibawa ke rumah sakit ternyata setelah diperiksa korban sudah meninggal dunia.

Kejadian itu lalu dilaporkan kepada pengasuh.

Dijelaskan Rini, ke 4 pelaku penganiayaan seluruhnya masih di bawah umur sehingga dikenakan Undang undang Perlindungan Anak pasal 80, pasal 170 dan pasal 351. Sejauh

Sementara Gus Fatih, pengasuh Ponpes Al Hanifiyyah menjelaskan, awalnya mendapatkan laporan korban jatuh terpeleset di kamar mandi. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved