Pilpres 2024

Biodata Ahmad Ali Wakil Ketum NasDem yang Beri Respon Menohok ke Ganjar Ajak 01 Gulirkan Hak Angket

Inilah profil dan biodata Ahmad Ali, wakil ketua umum Partai NasDem yang beri respon menohok soal Ganjar Pranowo ajak 01 gulirkan Hak Angket.

kolase Tribunnews
Ganjar Pranowo dan Ahmad Ali. Wakil Ketum NasDem Ahmad Ali Beri Respon Menohok soal Ganjar Ajak 01 Gulirkan Hak Angket. Simak profil dan biodatanya. 

SURYA.co.id - Inilah profil dan biodata Ahmad Ali, wakil ketua umum Partai NasDem yang beri respon menohok soal Ganjar Pranowo ajak 01 gulirkan Hak Angket.

Diketahui, Capres nomer urut 03 Ganjar Pranowo menginiasi dan mengajak kubu 01 soal hak angket kecurangan pemilu 2024.

Namun, Ganjar mengaku belum berkomunikasi dengan pihak Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait hak angket itu. 

Baca juga: Sosok Lukman Edy Mantan Sekjen PKB yang Sebut Sia-sia Hak Angket Kecurangan Pilpres Usulan Ganjar

Respon menohok justru datang dari partai pengusung Anies-Muhaimin, Partai NasDem.

Soal permintaan capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang meminta mengajukan hak angket, Nasdem mengaku heran dengan permintaan tersebut.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali.

Sebab, menurut dia, terlihat Ganjar tak bisa menerima kekalahan dalam gelaran pesta demokrasi. 

"Pertanyaan kita sebenarnya, apa yang membuat teman-teman 03 ini risau?

Apa karena kalah? Yang bilang mereka kalah siapa? Yang buat kita gaduh ini adalah hasil quick count lewat televisi.

Opini apalagi yang mau dipengaruhi? Kan sudah pencoblosan," kata Ali, dilansir dari Kompas.com, Minggu (25/2/2024).

"Semarahnya kita, ayo kita letakkan itu dengan akal sehat atau waras. Kalau sekarang, baru sadar, kenapa tidak dari dulu," ujarnya. 

Baca juga: Sosok Gatot Nurmantyo, Mantan Panglima TNI yang Ikut Bersuara Soal Hak Angket Kecurangan Pilpres

Ia mengimbau kepada kubu pendukung Ganjar dan Mahfud MD, daripada teriak-teriak hak angket, lebih baik perkuat bukti-bukti.

Kemudian, bawa bukti-bukti tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Perkuat saksi, perkuat alat bukti. Kalau dalam penelusuran terjadi dugaan kecurangan, ada mekanisme Bawaslu dan MK. Kan kanalnya di sana," ujarnya.

Disisi lain, Bendahara Umum Partai Nasdem, Ahmad Sahroni mengatakan, penggunaan hak angket di DPR tidak ditentukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.

Menurut Sahroni, penggunaan hak angket akan ditentukan oleh ketua umum partai masing-masing yang bisa memberikan tugas kepada kadernya di DPR.

"Ya kalau capresnya bilang mendukung tapi kalau ketum partainya enggak, kan kita enggak tahu," ujar Sahroni.

Sahroni mengatakan, hak angket adalah hak konstitusi yang bisa digunakan oleh anggota DPR saja.

Namun, menurut dia, para anggota dewan di Senayan tentu akan menunggu keputusan yang datang dari Ketua Umum Partai, bukan dari calon presiden.

"Kalau capres, para capres itu 01 dan 03 bicara tentang hak angket itu adalah ungkapan dari mereka-mereka, toh mereka bagian dari proses, (tapi) pemilik dari partai politik adalah masing-masing Ketua Umum," kata Sahroni.

"Nah, ketua umum belum sama sekali memerintahkan angket itu maju atau tidak," ujarnya lagi.

Sahroni menilai, sikap Anies yang meminta agar partai pengusungnya mendukung bergulirnya hak angket sebagai bentuk pemikiran saja.

Sebab, Anies diduga masih meragukan hasil pemilu dan merasa harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada.

"Semua tim menyiapkan apa yang menjadi untuk hasil apa yang dilakukan KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan digugat, itu mereka lagi siapin, jadi itulah mekanismenya (untuk para capres)," kata Sahroni.

Baca juga: Benarkah Hak Angket Kecurangan Pilpres Picu Perpecahan? 5 Tokoh Beda Sikap, Eks Sekjen PKB: Sia-sia

Apa Itu Hak Angket DPR?

Beberapa hari terakhir, hak angket DPR menjadi satu pembahasan publik setelah Pilpres 2024.

Mengenai hak angket, ada beberapa pihak yang setuju. Namun ada juga yang tidak setuju.

Lalu, apa sebenarnya hak angket DPR itu?

Melansir Wikipedia, Hak Angket DPR adalah sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaannya, Hak Angket DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954 yang menyatakan bahwa sekurang-kurangnya 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR.

Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya.

Usul dinyatakan dalam suatu rumusan yang jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya.

Sementara dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi, disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikannya.

Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket.

Bila usul hak angket diterima, DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR. Bila usulan hak angket ditolak, maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Bila dalam Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi angket tersebut tidak dapat diajukan kembali.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved