Pilpres 2024

Alasan PDIP Usulkan Hak Angket Bukan untuk Memakzulkan Jokowi, Megawati Tak Ingin Pemerintahan Goyah

PDI Perjuangan memastikan hak angket kecurangan Pilpres 2024 yang akan diusung di DPR RI tidak dimaksudkan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Megawati dan Jokowi. Terbaru, PDIP memastikan hak angket kecurangan pilpres yang akan diusung di DPR tidak dimaksudkan untuk memakzulkan Presiden Jokowi. 

Bahwa dalam hal ini ada kaitannya dengan KPU, menurut Mahfud hal itu masalah lain, karena KPU dan bawaslu tidak bisa diangket. 

"Yang bisa diangket itu pemerintah. Kalau ada kaitan pemilu, boleh. Kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu. Tapi yang diperiksa pemerintah. Tinggal politiknya aja. Kalau bolehnya, sangat-sangat boleh," tegasnya. 

Mahfud tidak sepakat dengan wacana yang menyebut bahwa hak angket tidak cocok untuk pemilu. 

"Siapa bilang gak cocok. Bukan pemilunya, tapi kebijakan yang berdasar kewenangan tertentu," katanya. 

Meski demikian, Mahfud menegaskan tidak akan ikut campur masalah itu karena menjadi wewenang sepenuhnya DPR dan partai politik. 

"Saya gak ikut disitu. Karena saya tidak punya wewenang untuk itu.

Tapi kalau saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," pungkasnya. 

Pandangan Mahfud ini serupa yang disampaikan Yusril. 

Menurut Yusril Ihza Mahendra, hak angket untuk melakukan penyelidikan bisa saja dilakukan asalkan didukung mayoritas anggota DPR.

Menurut Yusril, hak angket hanya bersifat rekomendasi dari DPR dan tidak mengubah hasil Pemilu jika telah ditetapkan MK.

"Apapun hasilnya nanti, itu kan (hak angket) berupa rekomendasi dari DPR. Tapi apapun rekomendasi dari DPR itu tidak menggugurkan putusan MK andai kata persidangan ini dilakukan," ujarnya.

"Jadi menurut saya sih sebenarnya perlu ada sidang MK untuk menyelesaikan sengketa Pilpres ini supaya ada kepastian hukum," ucapnya menambahkan.

Sebab, kata dia, DPR melalui hak angket susah menginvestigasi KPU lantaran belum ada putusan hukum yang pasti.

"Jadi, kalau dia dibawa ke MK ya mudah-mudahan ada putusan MK," imbuh Yusril.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Todung Mulya Lubis: Hak Angket Tidak Ada Hubungannya dengan Pemakzulan Presiden"

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved