Pilpres 2024

Beda Ganjar dan Mahfud MD Soal Hak Angket Kecurangan Pilpres, Bendahara Nasdem: Tak Ditentukan Anies

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait usulan hak angket DPR soal kec

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Ganjar Pranowo berbeda pandangan dengan Mahfud MD soal hak angket kecurangan Pilpres. Begitu juga Ahmad Sahroni dan Anies Baswedan. 

SURYA.co.id - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD memiliki pandangan berbeda terkait usulan hak angket DPR soal kecurangan PIlpres 2024. 

Ganjar Pranowo menjadi orang yang menggulirkan wacana hak angket kecurangan pilpres kali pertama dan mendorong partai pengusung mewujudkannya. 

Sementara Mahfud MD justru menilai hak angket itu bukan urusan paslon capres-cawapres, namun sepenuhnya kewenangan partai. 

Pandangan berbeda juga ditunjukkan capres nomor urut 1 Anies Baswedan dan bendahara Partai Nasdem yang mengusungnya. Ahmad Sahroni

Menurut Mahfud MD, hak angket untuk menelusuri dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 tidak perlu mendapat dukungan dari dirinya.

Baca juga: Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar, Diragukan Pakar Hukum, Mahfud MD Bersuara

“Enggak perlu dukungan saya,” kata Mahfud usai menerima kunjungan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto di kediamannya, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Menurut dia, mendukung hak angket tidak ada gunanya apabila DPR RI tidak setuju.

“Mendukung juga enggak ada gunanya kalau DPR enggak mau,” ujar eks Menko Polhukam itu.

Mahfud juga menyebut, hak angket merupakan urusan partai politik, bukan paslon seperti dirinya.

“Hak angket itu bukan urusan paslon ya, itu urusan partai. Apakah partai itu menggertak apa enggak, saya enggak tahu dan tidak ingin tahu juga. Maka saya enggak ikut-ikut di urusan partai,” ujar Mahfud.

“Saya tidak akan berkomentar lah soal hak angket, hak interpelasi, itu urusan partai-partai,” ucap dia.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo mendorong PDI-P dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai partai politik pengusungnya yang berada di parlemen, untuk menggunakan hak angket dalam melakukan penyelidikan atas dugaan kecurangan pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ganjar menilai hal itu harus dilakukan karena ada dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang melibatkan banyak lembaga negara.

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), terkait kecurangan Pemilu 2024. 

“Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024,” kata Ganjar, dalam keterangan resmi, Senin (19/2/2024). 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved