Pilpres 2024

Nasib Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar, Diragukan Pakar Hukum, Mahfud MD Bersuara

Isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo banyak diragukan sejumlah pihak. 

Editor: Musahadah
Tangkapan Layar YouTube KompasTV
Capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersuara terkait hak angket DPR soal kecurangan pemilu. 

SURYA.co.id - Isu hak angket DPR soal kecurangan Pilpres 2024 yang digulirkan calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo banyak diragukan sejumlah pihak. 

Terbaru, Pakar Hukum Tata Negara yang juga eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menilai usulan hak angket kecurangan Pilpres 2024 itu bakal layu sebelum berkembang.

Menurut Denny Indrayana, secara hukum hak angket itu adalah hak konstitusional Parlemen yang dijamin di Undang-Undang Dasar. 

Tapi secara realitas politik, kata Denny, sekarang ini hak angket agak mustahil  menjadi penggerak terhadap kontrol kecurangan pemilu.

"Sekarang Jokowi sudah punya lebih dari 90 persen (Partai di Parlemen). Jadi syarat hak angket kan dua pertiga anggota DPR hadir dan dua pertiga setuju," kata Denny kepada awak media di kantor ICW, Jakarta Selatan, Kamis (22/2/2024).

Baca juga: Hak Angket Kecurangan Pilpres yang Diusulkan Ganjar Dinilai Cuma Mimpi, Fraksi PDIP Belum Bereaksi

Atas hal itu ia meyakini hak angket di DPR bakal layu sebelum berkembang.

"Dengan penguasaan koalisi yang sedemikian besar. Layu sebelum berkembang menurut saya," tegasnya.

Sebelumnya, peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus menilai akan sulit bagi DPR untuk mengubah hasil pemilihan umum (Pemilu) melalui penggunaan hak angket.

Lucius beralasan proses untuk mengusulkan hak angket perlu waktu lama. Belum lagi ditambah dinamika pada proses persidangannya.

"Jadi kalau inisiator angket yakni tim paslon 03 berharap akan mendapatkan bantuan cepat dari penggunaan hak angket, misalnya untuk mengubah hasil Pemilu, ya saya kira ini mimpi sih," kata Lucius kepada Tribunnews.com, Rabu (21/2/2024).

Menurutnya, hak angket kecurangan Pemilu mungkin penting dalam konteks jangka menengah atau panjang.

Baca juga: UPDATE Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 yang Didorong Ganjar, Anies: PKB, PKS dan Nasdem Siap Ikut

Artinya, jika ditemukan ada praktik kecurangan, DPR bisa mengeluarkan rekomendasi untuk perubahan aturan dan kebijakan ke depannya.

"Jadi sifatnya bukan untuk mencari sekaligus menghukum pelaku kecurangan yang diduga ada di Pemilu 2024 ini, tetapi untuk perbaikan sistem ke depan," ucapnya.

Dia berpendapat kalau untuk solusi jangka menengah dan panjang, pengunaan hak angket tidak terlalu mendesak.

Sebaliknya, kata Lucius, hal itu bisa dilakukan evaluasi mendalam pada rapat kerja Komisi II DPR dan KPU-Bawaslu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved