Berita Gresik

Korupsi Dana Hibah UMKM, Kejari Menahan Eks Kepala Diskoperindag Gresik, Segera Periksa 12 Rekanan

Kita juga melakukan penelusuran aset milik tersangka. Dan mendapatkannya dan memblokir rekening penyedia barang Rp 300 juta.

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochamad sugiyono
Kepala Diskoperindag Kabupaten Gresik Malahatul Farda (Kerudung Kuning) saat meninggalkan ruang Pidsus Kejari Gresik beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Mantan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Perdagangan Perindustrian Kabupaten Gresik, akhirnya MF ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (22/2/2024).

MF yang sebelumnya sudah menjadi tersangka itu, datang sendirian ke Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata, Kecamatan Kebomas – Gresik sekitar pukul 16.00 WIB.

Kemudian MF langsung masuk ke ruang penyidik Pidsus untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan korupsi dana hibah UMKM dan pemeriksaan Kesehatan dari dokter RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.

Setelah selesai pemeriksaan, MF langsung ditahan menggunakan mobil tahanan Kejari Gresik melalui pintu samping ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gresik.

Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana mengatakan, penahanan MF dilakukan usai pemeriksaan dugaan korupsi dana anggaran bantuan pokok pikiran (Pokir) hibah Tahun 2022 sebesar Rp 19 miliar yang terserap sekitar Rp 17 miliar untuk 720 pelaku UMKM.

Penahanan terhadap MF itu sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print- 2309/M.5.27/Fd.2/11/2023 tanggal 28 November 2023 dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor: Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024 tanggal 22 Februari 2024.

"Tersangka MF sudah tiga kali dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka. Dan untuk mempermudah proses penyidikan, mulai hari ini ia ditahan di Rutan Banjarsari selama 20 hari sejak 22 Pebruari 2024 sampai 12 Maret 2024,” kata Nana di Kantor Kejari Gresik Kamis (22/2/2024).

Lebih lanjut Nana juga menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan dengan menelusuri keberadaan aset tersangka yang diduga hasil korupsi.

Dana hibah itu digunakan pembelian barang UMKM sebesar Rp 860 juta dari dua penyedia barang yaitu PT Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi dari 385 UMKM penerima.

“Kita juga melakukan penelusuran aset milik tersangka. Dan sudah mendapatkannya dan memblokir rekening penyedia barang sekitar Rp 300 juta. Karena dalam pemberantasan korupsi, kita dituntut untuk mencari pengembalian kerugian negara,” katanya.

Nana juga mengatakan, selain tersangka MF, penyidik Pidsus juga akan mengembangkan penyidikan terhadap pejabat lain di Diskoperindag dan para penyedia barang jasa UMKM. Sebab ada 12 perusahaan penyedia barang UMKM. “Ada kabid dan penyedia barang yang akan diperiksa secepatnya,” tegas Nana.

Seperti diketahui, penyidik Kejari Gresik pada November 2023 telah menetapkan tersangka RF selaku Direktur Utama CV Alam Sejahtera Abadi (ASA) dan melakukan penahanan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Juncto Pasal 18 huruf B Undang –undnag Nomor 31 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved