Pilpres 2024

Rekam Jejak Yusril Kuasa Hukum Prabowo yang Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres

Inilah rekam jejak Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum Prabowo Subianto yang prediksi kubu 01 dan 02 akan minta pembatalan hasil Pilpres 2024.

Tribunnews
Prabowo Subianto dan Yusril Ihza Mahendra. Yusril Prediksi Kubu 01 dan 03 Minta Pembatalan Hasil Pilpres. Simak rekam jejaknya. 

Yusril Ihza Mahendra nyaris menjadi presiden dalam siding MPR tahun 1999. Maju sebagai calon presiden, Yusril Ihza Mahendra berhasil meraup 232 suara.

Sementara itu, Megawati Soekarnoputri dengan 305 suara dan Abdurrahman Wahid memperoleh 185 suara.

Peluangnya terbuka lebar, namun poros ketika yang terdiri dari PBB, PAN, PKB, dan Golkar justru memilih Abdurrahman Wahid yang lolos ke putaran kedua melawan Megawati.

Kendati gagal meraih kursi nomor satu di Indonesia, namun Yusril Ihza Mahendra sempat dipercaya menjadi Menteri di 3 kabinet.

Saat masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, Yusril Ihza Mahendra dipercaya memegang jabatan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Ketika Presiden Megawati menggantikan Abdurrahman Wahid, Yusril juga masih dipercaya menjadi Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian ketika masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Yusril Ihza Mahendra dipercaya untuk memegang amanah sebagai Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Sayangnya perkembangan PBB, partai yang ia dirikan tidak secemerlang karier pribadinya.

Dalam dua Pemilihan Legislatif terakhir (2009 dan 2014), PBB gagal mendapat kursi di senayan.

Bahkan pada pemilihan legislatif 2019, suara PBB hanya mencapai 0,79 persen sehingga dipastikan kembali gagal mengirimkan wakilnya ke senayan karena batas parlementary threshold adalah 4 persen. (5)

Karier Yusril Ihza Mahendra di dunia politik juga terkenal kontroversial karena keberpihakan politisnya.

Pada Pemilihan Presiden 2014, Yusril Ihza Mahendra merupakan saksi ahli pasangan Prabowo Subianto – Hatta Rajasa dalam persidangan di MK.

Saat itu pasangan Prabowo – Hatta Rajasa tidak terima dengan hasil pilpres yang memenangkan pasangan Joko Widodo – Jusuf Kalla.

Saat itu, Yusril Ihza Mahendra meminta kepada MK agar tidak menjadi lembaha kalkulator yang berpatokan pada perhitungan angka-angka hasil pemilu.

Menurutnya MK harus memainkan peran yang lebih substansial dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum. (6)

Namun pada akhirnya MK menolak gugatan Prabowo – Hatta dan tetap menetapkan Joko Widodo – Jusuf Kalla sebagai pemenang pemilu.

Selama masa kepemimpinan Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra juga dikenal cukup kritis dengan kebijakan-kebijakan pemerintah.

Pada tahun 2015, Yusril menjadi pengacara Aburizal Bakrie untuk melawan salah satu pembantu Jokowi, Yasonna H Laoly dalam sengketa internal Partai Golkar.

Yusril Ihza Mahendra kembali berhadapan dengan pemerintah Joko Widodo ketika pemerintah membubarkan ormas Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) pada 2017.

Yusril Ihza Mahendra pun menjadi pengacara pihak HTI. Yusril menegaskan bahwa ia akan membela siapapun dan kelompok manapun yang ditindas oleh penguasa dengan cara sewenang-wenang.

HTI sendiri dibubarkan oleh pemerintah karena dianggap tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.

Yusril Ihza Mahendra dan timnya kemudian menggugat keputusan Menteri Hukum dan HAM yang telah membubarkan HTI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Namun setahun berikutnya PTUN memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.

Kabar mengejutkan datang menjelang Pemilu 2019 ketika Yusril Ihza Mahendra memutuskan untuk menjadi pengacara capres dan cawapres nomor urut 01, Joko Widodo dan Ma’ruf Amin.

Hal ini disambut baik oleh tim Joko Widodo – Ma’ruf Amin.

Jokowi sendiri mengatakan mempercayai Yusril sebagai pengacaranya karena profesionalitas mantan Menteri Kehakiman dan Perundang-undangan itu tidak diragukan lagi.

Meskipun menjadi pengacara tim Jokowi – Ma’ruf Amin, namun Yusril menekankan kalau ia tidak masuk ke dalam tim kampanye. (7)

Selain menjadi pengacara tim Jokowi, Yusril juga mesih tercatat sebagai pengacara HTI. Ketika ditanya masalah tersebut, ia mengungkapkan hal itu tidak menjadi masalah karena yang digugat dalam kasus HTI adalah Menkum HAM, bukan Presiden RI.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved