Berita Viral

Daftar Kekayaan 4 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan MKMK Terbaru, Siapa Paling Kaya?

Inilah daftar kekayaan Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan karena dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

kolase Tribunnews
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Saldi Isra. 3 dari 4 hakim MK yang dilaporkan ke MKMK. Simak daftar kekayaannya. 

Selain itu, ia juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang, hingga Ogang Komering Ilir.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Wahiduddin Adams

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.565.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 161 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/57 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
4. Tanah Seluas 8925 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
5. Tanah Seluas 5704 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
7. Tanah Seluas 352.5 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

Baca juga: Biodata Hadi Tjahjanto, Dikabarkan Jadi Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD, Asli Arema

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 270.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 105.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 3.750.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.543.979.782

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 14.233.979.782

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 14.233.979.782.

Diketahui, empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams

Empat hakim MK ini dilaporkan oleh tiga pelapor berbeda. 

Anwar Usman dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Harjo Winoto. 

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman karena pernyataannya dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Kemudian Saldi Isra dilaporkan perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian.

Andi Rahadian melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

Sementara Harjo Winoto yang merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi melaporkan hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams ke MKMK pada 12 Februari 2024.

Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi

Dia juga mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.

"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved