Berita Viral

Sosok 4 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan MKMK Terbaru, Ada Anwar Usman hingga Saldi Isra

4 hakim mahkamah konstitusi dilaporkan ke MKMK. Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Saldi Isra, Anwar Usman dan Arief Hidayat, 3 dari 4 hakim MK yang dilaporkan ke MKMK. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams

Empat hakim MK ini dilaporkan oleh tiga pelapor berbeda. 

Anwar Usman dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Harjo Winoto. 

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman karena pernyataannya dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Baca juga: UPDATE Real Count KPU Prabowo-Gibran 58,62 Persen, Ganjar Serukan Hak Angket di DPR Soal Kecurangan

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Kemudian Saldi Isra dilaporkan perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian.

Andi Rahadian melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

Sementara Harjo Winoto yang merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi melaporkan hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams ke MKMK pada 12 Februari 2024.

Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi

Dia juga mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved