Berita Viral

Daftar Kekayaan 4 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan MKMK Terbaru, Siapa Paling Kaya?

Inilah daftar kekayaan Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan karena dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

kolase Tribunnews
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Saldi Isra. 3 dari 4 hakim MK yang dilaporkan ke MKMK. Simak daftar kekayaannya. 

SURYA.co.id - Empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) jadi sorotan karena dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams.

Kekayaan keempat hakim MK itupun kini banyak disorot publik.

Lantas, seperti apa harta kekayaan yang mereka miliki?

Baca juga: Sosok 4 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Dilaporkan MKMK Terbaru, Ada Anwar Usman hingga Saldi Isra

Berikut ulasannya melansir dari laman elhkpn.

1. Anwar Usman

Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan senilai Rp 33,4 miliar.

Harta tersebut terdiri dari 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai daerah yang totalnya mencapai Rp 5,1 miliar.

Sementara, harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, yang terdiri dari mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002 yang mencapai sebesar total nilai Rp 301 juta.

Selain itu, total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp 300.000.000. Ia memiliki surat berharga senilai Rp 123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp 27.592.212.061.

2. Saldi Isra

Total kekayaan Saldi Isra mencapai Rp 14,9 miliar.

Ini tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Saldi pada 8 Februari 2022.

Menurut situs e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saldi memiliki beberapa bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 2,7 miliar.

Tanah dan bangunan itu tersebar di Padang dan Solok, Sumatera Barat.

Saldi juga tercatat memiliki dua alat transportasi, yakni mobil Toyota Yaris Minibus tahun 2016 senilai Rp 240 juta, serta motor Yamaha 1FDC Cast Wheel tahun 2015 seharga Rp 10 juta.

Baca juga: Sisi Lain Komeng yang Jarang Tersorot, Kini Berpeluang Melesat ke Senayan, Ternyata Relawan

Lalu, harta bergerak lainnya milik Saldi berjumlah Rp 385 juta.

Selain itu, Saldi memiliki surat berharga senilai Rp 3,5 miliar.

Kemudian, kepemilikan Saldi atas kas dan setara kas sebesar Rp 7,5 miliar, dan harta lainnya sebesar Rp 500 juta.

Dengan rincian tersebut, total harta kekayaan Saldi sebesar Rp 14.957.889.156 atau Rp 14,9 miliar.

3. Arief Hidayat

Dilansir dari laman e-LHKPN, data Harta Kekayaan Arief Hidayat terakhir kali terupdate untuk periodik 2021.

LHKPN itu disampaikan Arief Hidayat ke KPK pada 28 Maret 2022.

Berdasarkan LHKPN tersebut, Arief Hidayat tercatat mempunyai total Harta Kekayaan Rp. 10.952.794.357.

Aset berupa tanah dan bangunan pun menjadi penyumbang terbesar nilai Harta Kekayaan miliknya.

Arief Hidayat juga melaporkan jika ia memiliki mobil yang satu unitnya bernilai lebih dari Rp. 1 Miliar.

Baca juga: Inikah Sosok Kekasih Baru Ivan Gunawan? Terungkap Usai Legowo Ayu Ting Ting Dilamar Lettu Fardhana

Tercatat, Arief Hidayat juga mempunyai Harta Bergerak lainnya yang mencapai ratusan juta rupiah.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Arief Hidayat

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 6.775.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/112 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.150.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 192 m2/70 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
3. Tanah Seluas 192 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 725.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 252 m2/150 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 2.050.000.000
5. Tanah dan Bangunan Seluas 151 m2/130 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.900.000.000

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.250.000.000

1. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 450.000.000
2. MOBIL, JEEP WRANGLER RUBICON JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 700.000.000
3. MOBIL, LEXUS SUV RX300 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.100.000.000

HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 725.000.000

SURAT BERHARGA Rp. ----

KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.202.794.357

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 10.952.794.357

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 10.952.794.357.

Baca juga: Enji Baskoro Bakal Makin Sulit Ketemu Bilqis Usai Ayu Ting Ting Menikah, Posisi Mantan Kian Terpojok

4. Wahiduddin Adams

Dilansir dari laman e-LHKPN, Wahiduddin Adams tercatat cukup rutin melaporkan Harta Kekayaannya kepada negara.

Terbaru adalah 13 Februari 2023 untuk periodik 2022.

Berdasarkan data LHKPN tersebut, Wahiduddin Adams memiliki total Harta Kekayaan Rp. 14.233.979.782.

Sebagian besar Harta Kekayannya disumbangkan oleh Kas dan setara Kas yang mencapai Rp. 6.543.979.782.

Wahiduddin Adams juga melaporkan ia hanya memiliki sebuah kendaraan yang berupa mobil.

Selain itu, ia juga tercatat memiliki aset tanah dan bangunan yang berada di Tangerang, hingga Ogang Komering Ilir.

Berikut Rincian Harta Kekayaan Wahiduddin Adams

TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.565.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 161 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/150 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 950.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 136 m2/57 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 850.000.000
4. Tanah Seluas 8925 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 90.000.000
5. Tanah Seluas 5704 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000
6. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 800.000.000
7. Tanah Seluas 352.5 m2 di KAB / KOTA OGAN KOMERING ILIR, HASIL SENDIRI Rp. 25.000.000

Baca juga: Biodata Hadi Tjahjanto, Dikabarkan Jadi Menko Polhukam Pengganti Mahfud MD, Asli Arema

ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 270.000.000

1. MOBIL, TOYOTA FORTUNER JEEP Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 270.000.000
HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 105.000.000
SURAT BERHARGA Rp. 3.750.000.000

KAS DAN SETARA KAS Rp. 6.543.979.782

HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 14.233.979.782

HUTANG Rp. ----

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 14.233.979.782.

Diketahui, empat hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). 

Mereka adalah Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams

Empat hakim MK ini dilaporkan oleh tiga pelapor berbeda. 

Anwar Usman dilaporkan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Harjo Winoto. 

Advokat Zico mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan terhadap hakim Anwar Usman karena pernyataannya dalam konferensi pers pascaputusan MKMK adhoc terkait pemberian sanksi pencopotannya dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), pada Selasa (7/11/2023) lalu.

Selain itu, Zico juga menjadikan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua MK Suhartoyo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebagai objek gugatan ke MKMK.

Kemudian Saldi Isra dilaporkan perkumpulan advokat Sahabat Konstitusi Andi Rahadian.

Andi Rahadian melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Laporannya diterima MKMK pada 30 Januari 2024.

Sementara Harjo Winoto yang merupakan advokat yang tergabung dalam Sahabat Konstitusi melaporkan hakim MK Anwar Usman, Arief Hidayat dan Wahiduddin Adams ke MKMK pada 12 Februari 2024.

Dia melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terhadap Hakim Konstitusi

Dia juga mempermasalahkan kewenangan MKMK Adhoc, pemaknaan etika dalam Sapta Karsa Hutama.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna membenarkan adanya pemanggilan terhadap para pelapor, pada Rabu besok.

"Soal tanggal 21 Februari itu benar memang ada pemanggilan para pelapor," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (20/2/2024).

Ia menjelaskan, pemanggilan para pelapor ini dilakukan sesuai dengan hukum acara Peraturan MK (PMK) Nomor 1/2023 tentang MKMK.

"Kami harus menyelenggarakan Rapat Majelis Kehormatan (RMK) untuk meminta klarifikasi kepada para pelapor, dan nanti kepada Hakim Terlapor guna menentukan apakah menurut MKMK, laporan layak diteruskan ke tahap pemeriksaan atau tidak," kata Palguna.

Palguna menyampaikan, secara prinsip sidang-sidang di MKMK, menurut PMK, sifatnya tertutup.

"Tapi kita lihat nanti relevansi dan konteksnya," tuturnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved