Kasus Kematian Dante

Ini Sosok yang Pergoki YA Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante, Sampai 12 Kali karena Takut

Ini lah sosok yang melihat kelakuan Yudha Arfandi alias YA menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6). 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
YA, kekasih Tamara Tyasmara yang menenggelamkan Dante 12 kali karena dipergoki lifeguard. 

"Tadi kualifikasi kami tegaskan disini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).

Wira menyebut seorang pelatih renang maupun penyelam profesional pasti sudah memiliki keterampilan, tempat hingga peralatan khusus dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Sedangkan dalam kasus ini, YA beralasan melatih di kolam renang umum dan  standarisasi pengamanan yang kurang baik.

"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.

Baca juga: Berenang di Kolam Sedalam 1,5 Meter, Putra Tamara Tyasmara Coba Raih Tepi Kolam saat Dibenamkan YA

"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," sambungnya.

YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.

Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).

YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.

Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.

Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.

"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya. 

YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelabui Lifeguard, YA Benamkan Anak Tamara Berkali-kali ke Kolam Agar Tak Terlihat Menenggelamkan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved