Kasus Kematian Dante

Update Nasib Kekasih Tamara Tyasmara Usai Apsifor Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa, YA Terancam Ini

Yudha Arfandi tak bisa mengelak dari jeratan hukum kasus kematian Dante. Ini setelah Apsifor beri kepastian kejiwaannya. 

Editor: Musahadah
kolase kompas TV/istimewa
YA, kekasih Tamara Tyasmara yang menenggelamkan Dante 12 kali karena dipergoki lifeguard. 

SURYA.co.id - Yudha Arfandi alias YA (33), tersangka kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tak bisa mengelak dari jeratan hukum. 

Hal ini setelah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) memastikan, Yudha Arfandi tidak mengalami gangguan kejiwaan saat membenamkan Dante di kolam renang.

Kepastian ini diketahui setelah para ahli psikologi forensik memeriksa Yudha selama tujuh jam untuk memahami kondisi kejiwaan pelaku.

Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw memastikan, tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi. 

"Termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).

Baca juga: Siapa Calon Tersangka Baru Kasus Kematian Dante? Asmara Tamara Tyasmara dan YA Ditentang Teman Artis

Ahli juga mengidentifikasi tidak adanya gangguan memori pada tersangka.

"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh dia.

Nathanael mengatakan, para ahli psikologi forensik bakal kembali memeriksa kejiwaan Yudha.

Pemeriksaan berupa wawancara investigatif, observasi wawancara mengenai status mental tersangka termasuk kepribadian, intelegensi, hingga kesehatan mental.

"Pemeriksaan psikologi forensik masih terus berjalan dan masih terus digali. Kami butuh waktu untuk mencapai kesimpulan yang memadai," ucap Nathanael.

Sebelumnya, Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Selain itu, Yudha juga dijerat Pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman maksimal hingga mati. 

Yudha juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.

Di bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) hari ini menjadwalkan pemeriksaan psikologi Angger selaku ayah kandung Dante.

"Kemudian hari ini hari selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban yaitu saudara Angger Dimas hari ini akan dijadwalkan," kata Ade Ary kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved