Kasus Kematian Dante
Update Nasib Kekasih Tamara Tyasmara Usai Apsifor Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa, YA Terancam Ini
Yudha Arfandi tak bisa mengelak dari jeratan hukum kasus kematian Dante. Ini setelah Apsifor beri kepastian kejiwaannya.
SURYA.co.id - Yudha Arfandi alias YA (33), tersangka kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6), tak bisa mengelak dari jeratan hukum.
Hal ini setelah Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) memastikan, Yudha Arfandi tidak mengalami gangguan kejiwaan saat membenamkan Dante di kolam renang.
Kepastian ini diketahui setelah para ahli psikologi forensik memeriksa Yudha selama tujuh jam untuk memahami kondisi kejiwaan pelaku.
Ketua Umum Apsifor Nathanael Sumampouw memastikan, tersangka memiliki status mental yang relatif memadai, datang dengan kesadaran penuh, dapat memahami pertanyaan yang diberikan terkait peristiwa yang terjadi.
"Termasuk tidak ditemukan adanya indikator gangguan jiwa yang berat," kata Nathanael Sumampouw dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Baca juga: Siapa Calon Tersangka Baru Kasus Kematian Dante? Asmara Tamara Tyasmara dan YA Ditentang Teman Artis
Ahli juga mengidentifikasi tidak adanya gangguan memori pada tersangka.
"Sehingga dengan indikator tersebut secara umum tersangka memiliki kompetensi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh dia.
Nathanael mengatakan, para ahli psikologi forensik bakal kembali memeriksa kejiwaan Yudha.
Pemeriksaan berupa wawancara investigatif, observasi wawancara mengenai status mental tersangka termasuk kepribadian, intelegensi, hingga kesehatan mental.
"Pemeriksaan psikologi forensik masih terus berjalan dan masih terus digali. Kami butuh waktu untuk mencapai kesimpulan yang memadai," ucap Nathanael.
Sebelumnya, Yudha dijerat pasal berlapis yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, Yudha juga dijerat Pasal 340 KUHP yang ancaman hukuman maksimal hingga mati.
Yudha juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Di bagian lain, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) hari ini menjadwalkan pemeriksaan psikologi Angger selaku ayah kandung Dante.
"Kemudian hari ini hari selasa tanggal 13 Februari dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan oleh psikologi forensik terhadap bapak dari korban yaitu saudara Angger Dimas hari ini akan dijadwalkan," kata Ade Ary kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).
kasus kematian Dante
Raden Andante Khalif Pramudityo
Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor)
Yudha Arfandi
Anak Tamara Tyasmara
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Tamara Tyasmara Bikin Ayah Dante 'Tepok Jidat', Tepergok Karaoke di Tengah Kematian Sang Anak |
![]() |
---|
Pembelaan Tamara Tyasmara Tepergok Karaoke di Tengah Kasus Kematian Dante, Akui Tak Masalah Dihujat |
![]() |
---|
Reaksi Emosional Ortu Dante saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan 31B Bikin Angger Dimas Diam |
![]() |
---|
SOSOK Angger Dimas Ayah Dante yang Minta Tamara Tyasmara Tidak Ditekan Pasca Anak Tewas di Tangan YA |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Dante Sebelum Tewas Ditenggelamkan Pacar Tamara Tyasmara, Isyaratkan Tidak Nyaman? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.