Kasus Kematian Dante
Ini Sosok yang Pergoki YA Kekasih Tamara Tyasmara Tenggelamkan Dante, Sampai 12 Kali karena Takut
Ini lah sosok yang melihat kelakuan Yudha Arfandi alias YA menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
SURYA.co.id - Ini lah sosok yang melihat kelakuan Yudha Arfandi alias YA menenggelamkan anak Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante (6).
Karena sosok ini lah, YA tidak bisa lama menenggelamkan Dante, namun diulang-ulang hingga 12 kali.
Sosok ini adalah lifeguard atau petugas penolong apabila terjadi insiden di kolam renang Taman Air Tirtamas Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, YA menenggelamkan Dante hingga 12 dengan durasi berbeda-beda, yakni 14Detik, 24 Detik, 4 Detik, 2 Detik, 26 Detik, 4 Detik, 21 Detik, 7 Detik, 17 Detik, 8 Detik, 26 Detik, dan yang terakhir tubuh korban dibenamkan ke dalam kolam selama 54 Detik.
Hal ini beralasan karena YA terlihat lifeguard yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Biodata Kiki Farrel, Aktor Pembela Tamara Tyasmara yang Senyum Saat Dante Meninggal, Sebut YA Sadis
Kehadiran lifeguard membuat aksi YA terbatas.
"Kenapa durasinya beda-beda, di dalam hasil analisis terhadap rekaman video ada indikasi bahwa ketika waktunya pendek dibenamkan kepalanya, karena di situ ada beberapa lifeguard yang ikut melihat," kata Wira Satya dalam jumpa pernya di Polda Metro Jaya, Senin (12/2/2024).
Dengan demikian, dari informasi yang didapat penyidik variasi durasi tersebut berbeda lantaran YA khawatir aksinya terhadap korban ketahuan oleh lifeguard.
Dengan kata lain, itulah caranya menyamarkan perbuatan jahatnya.
"Kami sudah mendapatkan informasi, kenapa sebentar, karena ada life guard di situ," ujar Wira.
"Ketika ada life guard yang lewat langsung diangkat," lanjut Wira Satya.
Kendati demikian penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi dan tersangka atas kasus kematian Dante.
"Namun kita akan dalami lebih lanjut antara video dan lifeguard yang ada di situ," sambungnya.
Sebagai informasi, putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, meninggal dunia diduga karena tenggelam di kolam renang pada 27 Januari 2024.
Jasad Dante diautopsi pada 6 Februari 2024 setelah sempat dimakamkan di TPU Jeruk Purut, Jakarta Selatan.
Yudha ditangkap ditangkap di daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (9/2/2024).
Yudha Arfandi dihadapkan dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang UUD Perlindungan Anak, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam bentuk biasa, dan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.
Motif Masih Didalami
Hingga kini, polisi belum mengungkap motif kematian putra pasangan Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Dante(6).
"Terkait dengan motif kami dari tim penyidik masih melakukan pendalaman hal ini," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya, Senin (12/2/2024).
Selain itu pihaknya masih menunggu hasil keterangan lanjutan dari tim Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) terkait pembunuhan yang dilakukan oleh Yudha Arfandi.
"Juga kami masih menunggu hasil dari tim Apsifor, jadi kami tidak bergerak sendiri menggali motif," ujar Wira Satya.
Lebih lanjut penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti lain dari keterangan saksi dalam kasus pembunuhan Dante. Begitupun terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan YA.
"Tentunya nanti kami selaraskan keterangan-keterangan saksi yang ada, namun dari Pasal yang kami terapkan Pasal 340 ini Pasal pembunuhan berencana," ucapnya.
"Untuk masalah pembuktian dan indikasi kami sudah terapkan dan diperkuat oleh saksi dan ahli," sambungnya.
Selain itu polisi berencana untuk memanggil orang yang memang sudah terferivikasi sebagai pelatih renang untuk menemukan fakta baru pembunuhan yang dilakukan Yudha Arfandi.
"Dan memanggil orang yang sudah terferivikasi renang" tandasnya.
YA Tak Punya Sertifikat Pelatih

Kepada polisi, YA beralasan hanya ingin melatih pernapasan Dante dengan cara menenggelamkan korban.
Padahal, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian, YA sama sekali tidak memiliki sertifikasi sebagai pelatih renang.
"Tadi kualifikasi kami tegaskan disini bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka tidak memiliki sertifikasi atau kualifikasi untuk melatih orang berenang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (12/2/2024).
Wira menyebut seorang pelatih renang maupun penyelam profesional pasti sudah memiliki keterampilan, tempat hingga peralatan khusus dengan standar operasional prosedur yang berlaku.
Sedangkan dalam kasus ini, YA beralasan melatih di kolam renang umum dan standarisasi pengamanan yang kurang baik.
"Karena untuk memiliki sertifikasi itu harus memiliki keterampilan khusus, kemampuan khusus dan dilatihnya pun di tempat yang khusus dengan peralatan yang khusus," jelasnya.
Baca juga: Berenang di Kolam Sedalam 1,5 Meter, Putra Tamara Tyasmara Coba Raih Tepi Kolam saat Dibenamkan YA
"Nah apabila kita melihat kejadian kemarin itu hanya seperti orang berlatih berenang biasa," sambungnya.
YA sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara dan bukti-bukti yang kuat yang disita polisi salah satunya rekaman CCTV.
Setelah jadi tersangka, YA ditangkap di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (9/2/2024).
YA tidak melawan saat dilakukan penangkapan karena tengah tidur saat penyidik didampingi pejabat lingkungan menyatroni rumahnya.
Dari hasil analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, YA diketahui menenggelamkan kepala Dante hingga 12 kali ke dalam air hingga akhirnya meninggal dunia.
Adapun YA dijerat pasal berlapis Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
"Pasal 76 C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan itu andaman pidana maksimal 15 tahun kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Adapun dari pemeriksaan, YA berenang bersama Dante selama 2,5 jam lamanya.
YA menenggelamkan Dante dengan alasan untuk latihan pernapasan. Di sisi lain, hal itu dilakukan agar Dante tidak mudah panik dan tidak takut air.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelabui Lifeguard, YA Benamkan Anak Tamara Berkali-kali ke Kolam Agar Tak Terlihat Menenggelamkan
Tamara Tyasmara
Kekasih Tamara Tyasmara
Yudha Arfandi
Raden Andante Khalif Pramudityo
kasus kematian Dante
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Tabiat Tamara Tyasmara Bikin Ayah Dante 'Tepok Jidat', Tepergok Karaoke di Tengah Kematian Sang Anak |
![]() |
---|
Pembelaan Tamara Tyasmara Tepergok Karaoke di Tengah Kasus Kematian Dante, Akui Tak Masalah Dihujat |
![]() |
---|
Reaksi Emosional Ortu Dante saat Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan, Adegan 31B Bikin Angger Dimas Diam |
![]() |
---|
SOSOK Angger Dimas Ayah Dante yang Minta Tamara Tyasmara Tidak Ditekan Pasca Anak Tewas di Tangan YA |
![]() |
---|
Update Nasib Kekasih Tamara Tyasmara Usai Apsifor Pastikan Tak Ada Gangguan Jiwa, YA Terancam Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.