Istri Tewas Dipaksa Suami Minum Racun

Ditetapkan Jadi Tersangka, Suami yang Paksa Istrinya Minum Racun di Malang Tak Akui Perbuatannya

DMM (40) memaksa istrinya, Dayang Santi meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.

Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Tersangka DMM alias Y (40) saat diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang, Senin (12/2/2024). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menetapkan tersangka dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami Dayang Santi (40).

Tak lain, tersangka merupakan suaminya, DMM (40) yang memaksa Dayang Santi meminum cairan pembersih lantai hingga meninggal dunia.

Peristiwa nahas ini terjadi pada 24 Januari 2024, di kediaman korban, di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Baca juga: Dari Buku Diary Korban, Terungkap Motif Ibu di Malang Tewas Dipaksa Minum Racun oleh Suaminya

Kurang lebih penyidik membutuhkan waktu 2 minggu untuk mengungkap kasus tersebut, hingga menetapkan seorang tersangka.

"Perkara ini membutuhkan waktu untuk mengungkap dan menetapkan tersangka. Karena kami harus menerapkan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, Senin (12/2/2024).

Selama proses pengungkapan dan penetapan tersebut, penyidik mengumpulkan alat bukti. Di antaranya keterangan dari 12 saksi yang berasal dari anak-anak korban, tetangga hingga saksi ahli dari dokter dan psikolog.

Selain itu, ada alat bukti berupa surat hasil rekam medis korban dari RS Marsudi yang menerangkan, bahwa korban mati karena keracunan cairan.

Kemudian, ada hasil pemeriksaan psikologi anak korban yang mengetahui secara langsung kejadian itu.

"Dari surat-surat itu, kemudian penyidik dapat simpulkan petunjuk dari keterangan, barang bukti TKP. Sehingga kami tetapkan DMM sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara," sambungnya.

AKP Gandha menyebutkan, DMM ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2024. Saat itu juga dilakukan penahanan baginya.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya rekaman video berisi anak korban mempraktikkan kembali adegan orang tuanya pada saat kejadian. Lalu, ada ponsel korban, buku diary, pakaian korban dan lainnya.

Akibat perbuatannya, DMM disangkakan Pasal 44 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Akan tetapi, meski telah ditetapkan jadi tersangka dengan alat bukti yang mendukung, hingga kini DMM tetap tidak mau mengakui perbuatannya.

"Yang bersangkutan belum ada kata pengakuan, tapi dalam penyidikan kami tak mengejar kata pengakuan, akan tetapi kami terapkan berdasarkan alat bukti," tukasnya. (Lu'lu'ul Isnainiyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved