Berita Lamongan

Curi 10 Koper di Tempat Usaha Mantan Istri, Pria Lamongan Tipu 10 Orang Calon Jemaah Umrah

Berbekal koper curian untuk jemaah umrah, Junaidi Halid (38) menipu 10 orang yang berniat menunaikan ibadah umrah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Tersangka Junaidi Halid menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lamongan, Senin (12/2/2024) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Berbekal koper curian untuk jemaah umrah, Junaidi Halid (38) menipu 10 orang yang berniat menunaikan ibadah umrah.

Tersangka Junaidi mencuri 10 koper umrah dari tempat usaha mantan istrinya, Nur Afifatul Faizah pemilik Biro Haji dan Umrah, Ama Nurrohmah Desa Bakalanpule Kecamatan Mantup.

Junaidi mencuri koper tersebut sejak 10 Maret 2023, lalu beraksi mencari mangsa.
Junaidi yang indekos Desa Mantup dengan mudah menipu 10 korbannya, semua warga Desa Tejoasri, Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan.

Berbekal pengalaman selama masih berstatus suami korban, tersangka cukup paham bagaimana proses dari cara daftar, pembayaran biaya umrah.

Para korban percaya dan tergiur dengan cara tersangka yang ditawarkan Junaidi.

"Para korbannya sudah membayar meski sebagian ada yang belum lunas," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Andi Nur Cahya kepada SURYA.co.id, Senin (12/2/2024).

Korban membayar ongkos umrah dari Rp 25 juta hingga Rp 30 juta.

Untuk meyakinkan korbannya, Junaidi menyerahkan koper kepada para korbannya.

Para korban semakin percaya, yang ditawarkan Junaidi bukanlah penipuan.

Para korban juga intens berkomunikasi dengan tersangka yang diketahui mempunyai dua identitas, yakni KTP beralamat Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi dan Kalimantan.

Diantara para calon jemaah umrah yang kemudian kerap menanyakan keberangkatan mereka ke Haromain atau Tanah Suci.

"Pelaku hanya janji-janji saja," katanya.

Para korban mempercayai apa dengan apa yang dijanjikan tersangka.

Hingga ada korban mencoba mencari tahu ke Kantor Biro Haji dan Umrah, Ama Nururrohmah.

Barulah terbongkar kedok Junaidi, dan dipastikan pelaku melakukan tindak pidana penipuan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved