Berita Lamongan

Curi 10 Koper di Tempat Usaha Mantan Istri, Pria Lamongan Tipu 10 Orang Calon Jemaah Umrah

Berbekal koper curian untuk jemaah umrah, Junaidi Halid (38) menipu 10 orang yang berniat menunaikan ibadah umrah.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Tersangka Junaidi Halid menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Lamongan, Senin (12/2/2024) 

Pihak Biro Perjalanan Haji dan Umrah merasa dirugikan. Dan sang empunya Biro Haji dan Umrah, Afifatul Faizah yang tak lain mantan istri Junaidi melaporkan pelaku ke Polres Lamongan.

Sat Reskrim Polres Lamongan bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus lokasi pelaku berada.

Pelaku warga Desa Kumbak Kecamatan Gerong NTB ditemukan indekos di wilayah Mantup Lamongan.

Berhasil ditemukan jejaknya, anggota Sat Reskrim Polres Lamongan bergerak dan menangkap pelaku di tempat kos.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Kini penyidik masih mengembangkan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi atas nama Sri Desi Lestari (25) dan Alwin.

Di luar para korban, Biro Perjalanan Haji dan Umrah, Ama Nururrohmah mengalami kerugian materiil Rp 6 juta dari nilai total koper yang dicuri tersangka.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved