Berita Magetan

Polres Magetan Tangkap Basah Pengedar Pil Koplo Asal Tulungagung saat Sedang Bertransaksi

Khoirul Anam (35) tertangkap basah ketika sedang bertransaksi pil koplo di Magetan

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
Polres Magetan
Khoirul Anam, pengedar pil koplo, beserta barang bukti yang diamankan oleh Polres Magetan. 

SURYA.co.id | MAGETAN - Khoirul Anam (35) asal Tulungagung tertangkap basah ketika sedang bertransaksi pil koplo di warung angkringan milik salah satu warga Gambiran, Kecamatan Maospati, Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo, mengatakan petugas menyita 3.000 butir pil koplo, serta uang hasil penjualan senilai Rp 850.000.

“Kami juga mengamankan sebuah tas kain, sebuah handphone, dan sebuah sepeda motor tanpa nomor polisi,” ujar AKP Budi, Selasa (6/2/2024).

Dirinya mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran barang haram tersebut, di wilayah Kecamatan Maospati.

“Setelah itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang bertransaksi,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan ayat 3, dan Pasal 436 ayat 1 dan ayat 2, Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah," imbuhnya.

Budi mengimbau kepada masyarakat, tidak mengedarkan atau menggunakan obat obatan terlarang, karena dapat membahayakan kesehatan.

"Penyalahgunaannya dapat menimbulkan efek samping yang serius, hingga kematian. Hanya disediakan dari apotek dan digunakan dengan resep dokter,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved