Berita Jember

Polisi Ciduk Pemuda Bawa Senjata Tajam di Area Balap Liar Jalur Lintas Selatan Jember

Pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro Jember itu diciduk dalam operasi gabungan TNI/Polri pembubaran balap liar di JLS.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
tribun jatim timur/imam nahwawi
Pemuda pembawa senjata tajam diciduk polisi di Jalur Lintas Selatan Jember. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Polisi mengamankan pemuda bernama Agus Sutomo,(33) karena membawa senjata tajam di area Jalur Lintas Selatan (JLS) Desa Paseban Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember.

Pria asal Desa Pondok Joyo, Kecamatan Semboro Jember itu diciduk dalam operasi gabungan TNI/Polri pembubaran balap liar di JLS.

Kanit Reskrim Polsek kencong Aipda Anton Wijaya mengungkapkan, lelaki itu harus ditangkap karena diduga akan melakukan tawuran di area balap liar JLS 4 Februari 2024.

"Ini yang bersangkutan kami sidik, dan kami mintai keterangan terkait 4 senjata tajam jenis badik yang ia bawa 3 buah ditaruh didalam tas dan 1 buah di pinggang," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Menurutnya, pelaku saat ini masih diintrogasi oleh penyidik soal kepemilikan senjata tersebut.

Sebab yang bersangkutan selalu berbelit-belit dalam memberikan jawaban.

"Pemuda yang ditangkap atas kepemilikan senjata tajam pada saat dilakukan pemeriksaan terkesan berbelit-belit," kata Anton.

Berdasarkan hasil keterangan sementara, Anton mengungkapkan pelaku memperoleh senjata tajam itu, dari Kabupaten Lumajang.

"Dia mendapatkan senjata tajam itu memesan di Lumajang dan mengaku belum mempergunakan," imbuhnya.

Anton mengungkapkan apapun alasannya, pelaku ini harus diproses karena telah menabrak Undang-Undang Kedaruratan nomor 12 tahun 1951.

"Terkait hal ini akan kami proses terkait kasus membawa Sajam, karena sudah jelas ini UU darurat," ulasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved