Pilpres 2024

Jawaban Gibran Rakabuming Usai Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Dia Jadi Cawapres

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar singkat atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqib

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/tribunnews
Almas Tsaqibbirru, penggugat MK yang muluskan jalan Gibran jadi cawapres. Kini, Almas balik menggugat Gibran dengan tudingan wanprestasi. 

Gugatan tersebut berisikan batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam sidang pleno yang digelar di Gedung MKRI lantai 2 hari ini, Senin (16/10/2023), Ketua MK mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.

Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Atas dikabulkannya gugatan tersebut, seseorang yang pernah/sedang menjabat sebagai kepala daerah dan pejabat negara yang dipilih melalui pemilihan umum dapat mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Keputusan ini membuat Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, berhasil melaju sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sebab saat ini, Gibran yang berumur 36 tahun sudah menjadi kepala daerah.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Lengkap! Ini Isi Berkas Perkara Almas Mahasiswa Solo yang Gugat Gibran soal Wanprestasi

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved