Pilpres 2024

Jawaban Gibran Rakabuming Usai Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Dia Jadi Cawapres

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar singkat atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqib

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/tribunnews
Almas Tsaqibbirru, penggugat MK yang muluskan jalan Gibran jadi cawapres. Kini, Almas balik menggugat Gibran dengan tudingan wanprestasi. 

Terpisah, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru, Arif Sahudi masih belum bisa banyak berkomentar terkait gugatan Almas yang juga anak pegiat antikorupsi Boyamin Saiman ini. 

Arif masih menunggu kepastian dari pihak Pengadilan Negeri Solo. 

“Diperjelas dulu di pengadilan," terang Arif saat dihubungi TribunSolo.com, Rabu (31/1/2024).

"Pertama gugatan sifatnya privat saya belum bisa cerita sebelum ada kepastian dari pengadilan,” tambahnya.

Arif tidak berani menyampaikan lebih detail mengenai apa isi laporan tersebut dan latar belakang adanya laporan tersebut.

“Karena pengadilan belum menyampaikan ada dan tidak saya belum menyampaikan komentar,” tuturnya.

Jika nanti sudah ada kejelasan dari pengadilan, ia baru bersedia berkomentar.

 “Karena ini terus terang harus jelas dulu," jelas dia.

"Kalau sudah jelas saya komen,” tambahnya.

Lalu, siapakah sosok penggugat Almas Tsaqibbirru?

Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah
Almas (kiri) yang gugat Gibran Rakabuming Raka (kanan) ke PN Solo, Jawa Tengah (Kolase Tribun Solo/Kompas TV)

Almas adalah alumnus Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

Dia merupakan warga Jl Awan, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

Selain itu, dia juga merupakan pengagum Gibran Rakabuming.

Rasa kagum Almas itu termasuk yang mendasarinya mengajukan gugatan ke MK, terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Almas Tsaqibbirru Re A mengajukan gugatan uji materi mengenai batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) didampingi kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved