Pilpres 2024

Jawaban Gibran Rakabuming Usai Digugat Wanprestasi Almas Tsaqibbirru yang Muluskan Dia Jadi Cawapres

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar singkat atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqib

Editor: Musahadah
kolase tribun solo/tribunnews
Almas Tsaqibbirru, penggugat MK yang muluskan jalan Gibran jadi cawapres. Kini, Almas balik menggugat Gibran dengan tudingan wanprestasi. 

SURYA.CO.ID - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka memberikan komentar singkat atas gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas Tsaqibbirru. 

Almas Tsawabbirru adalah pengugat batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang memuluskan jalan Gibran Rakabuming untuk maju sebawai cawapres di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Belum lama ini, Almas melayangkan gugatan wanprestasi terhadap Gibran dua kali. 

Gugatan Almas pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Dalam dugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta. 

Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Baca juga: Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Tak Dapat Terimakasih Usai Muluskan Jadi Cawapres

Sementara gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Saat ditemui di Balai Kota Solo, Gibran mengaku sudah mengetahui adanya dua gugatan wanprestasi tersebut.

"Iya, akan kita tindaklanjuti," kata Gibran saat akan menuju mobil dinasnya, Kamis (1/2/2024).

Di bagian lain, Humas PN Kota Solo, Bambang Ariyanto memastikan sidang perdana gugatan Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran akan digelar pada 15 Februari 2024 atau sehari setelah pemungutan suara Pilpres 2024.

Sidang perdana tanggal 15 Februari 2024 itu untuk perkara nomor 25/Pdt G/2024/PN Skt. 

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved