Pilpres 2024

Ternyata Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran karena Tak Dapat Terimakasih Usai Muluskan Jadi Cawapres

Sumber masalah yang membuat Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo Gibran Rakabumning Raka akhirnya terungkap.

Editor: Musahadah
kolase tribun solo
Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran Rakabuming Raka setelah muluskan jalan sang wali kota solo jadi cawapres. 

SURYA.CO.ID - Sumber masalah yang membuat Almas Tsaqibbirru menggugat Wali Kota Solo yang juga calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabumning Raka akhirnya terungkap.

Dalam perkara yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo dua kali ini, hanya disebutkan terkait perkawa wanprestasi

Gugatan Almas pertama terdaftar pada 22 Januari 2024 dengan nomor perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Skt. Dalam dugatan tersebut terterta nilai sengketa sebesar Rp 10 juta. 

Untuk gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Sementara gugatan kedua Almas terdaftar pada 29 Januari 2024 dengan nomor perkara 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Baca juga: Biodata Almas Penggugat Gibran ke PN Solo, Dulu Muluskan Jalan Putra Jokowi Jadi Cawapres

Untuk gugatan kedua ini status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari.

Gugatan ini dibenarkan oleh Humas PN Kota Solo Bambang Aryanto, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/2/2024).

Berdasarkan surat gugatan yang diajukan oleh Almas, ada beberapa poin alasan pengugat mengajukan gugatan ke calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 tersebut.

Almas menyingung soal peran dirinya yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun sudah pernah menjadi kepala daerah dan dikabulkan.

Olehnya, Gibran bisa mencalonkan diri dan mendaftar bersama Prabowo Subianto ke KPU.

"Tertulis, bahwa maka seharusnya tergugat menunjukkan itikad baik dengan mengucapkan terima kasih kepada penggugat yang telah memberi peluang kepada tergugat sehingga dapat maju di pemilihan presiden/wakil presiden periode ini," kata Bambang, saat dikonfirmasi.

Lebih lanjut, dalam surat gugatan tersebut dituliskan jika Gibran tidak pernah mengucapkan terima kasih kepada penggugat.

"Maka dengan demikian tergugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, dengan dasar tersebut," kata dia.

Selain itu, Almas juga merasa dirugikan karena saat mengajukan permohonan nomor: 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi, penggugat harus menggunakan tim advokat dan telah mengeluarkan biaya untuk honor advokat.

"Pengugat mengalami kerugian yang nyata karena penggugat telah mengeluarkan biaya sebesar Rp 10 juta untuk membayar sewa advokat," kata dia.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved