Benarkah Ada Motif Politik dan Uang di Balik Kenaikan Pajak Hiburan? Hotman Paris Blak-blakan

Pengacara kondang Hotman Paris semakin tajam memprotes kebijakan kenaikan pajak hiburan. Blak-blakan adanya motif politik dan uang.

Wartakota
Hotman Paris. Benarkah Ada Motif Politik dan Uang di Balik Kenaikan Pajak Hiburan? Ini kata Hotman Paris. 

SURYA.co.id - Pengacara kondang Hotman Paris semakin tajam memprotes kebijakan kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai 75 persen.

Terbaru, ia blak-blakan menyebut ada dugaan motif politik dan uang di balik kebijakan tersebut.

Menurut Hotman Paris keputusan itu hanya berdasarkan kepentingan para politisi saja. 

Dikutip dari akun instagram Hotman, Selasa (30/1/2024) membeberkan kerugian yang tidak saja dialami pengusaha atau pelaku pariwisata, tapi juga berdampak pada masyarakat. 

Baca juga: SIAPA Pejabat yang Sembunyikan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen dari Jokowi? Hotman Ungkap Motifnya

"Halo politisi yang membuat pajak hiburan naik 40-75 persen  Apakah kamu tahu ada 20 juta penduduk di Indonesia yang bekerja di Pariwisata  yang berarti dia akan makan di warung,

Mereka juga akan menjadi tempat tinggal berarti berapa ribu warga akan mendapatkan penghasilan untuk menyewakan kos, para pekerja juga akan naik motor beli bensin maka akan banyak diuntungkan dengan kebutuhan itu.

Jadi kalau 20 juta pekerja pariwisata maka yang akan bisa dapat manfaatnya 50 juta lebih penduduk Indonesia dan UMKM akan diuntungkan.

Kalau Anda menaikkan pajak 40 persen tandanya akan mematikan usaha. Dan itu sudah pasti motivasi politik dan duit.

"Masyarakat Bali akan melawan. Penduduk Bali 1,3 juta hidup dari Pariwisata," ujar Hotman Paris.

Masih dalam unggahan instagram Hotman, ribuan karyawan Hotman Paris yang punya usaha hiburan di Bali pun melayangkan protesnya. 

Baca juga: Lebih Nyelekit dari Inul Daratista, Hotman Paris Kritik Pajak Hiburan: Kalau Otak Lo Masih Normal

Mereka kerja maka ratusan ribu dapat manfaat: tempat kost, warung makan mereka, umkm makanan minuman, umkm pakaian, umkm warung, umkm suplier makanan dan bumbu dan ribuan keluarga mereka ternafkahin!

Tugas Menteri Pariwisata, Sandiaga Uno harusnya memajukan Pariwisata!

Kenapa Menteri Pariwisata justru setujui pajak hiburan 40 sampai dengan 75 persen dari gross income??

"Apa jawaban Menteri Pariwisata ditegur Presiden Jokowi kok bisa lolos Undang undang ini? Rakyat Bali akan menentang ! 20 juta rakyat Indonesia akan jadi pengangguran kalau para Gubernur bupati dan walikota melaksanakan undang undang yang dibuat dengan motif politik!"

Wartakotalive.com (grup SURYA.co.id) sudah berusaha menghubungi Hotman Paris, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapat jawaban. 

Ada yang Sembunyikan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen dari Jokowi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengungkap ada pejabat yang sengaja menyembunyikan kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai 75 dari Presiden Jokowi.

Hal ini lah yang membuat Presiden Jokowi marah saat mengetahui adanya kenaikan pajak hiburan tersebut.

Seperti diketahui, tarif pajak baru itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Meski begitu, Hotman mengklaim Jokowi tidak mengetahui detail beleid itu khususnya terkait kenaikan pajak hiburan.

“Kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu pak Menko Pak Luhut. 2-2 nya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

“Sekali lagi, Pak Jokowi juga marah (soal pajak hiburan)," sambungnya 

Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi agar industri hiburan tutup dengan tidak menyampaikan detail beleid itu ke Presiden Jokowi.

"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.

"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," tukasnya.

Saat ditanya siapa oknum pejabat yang dimaksud, Hotman enggan memberikan respons lebih jauh.

Kata dia, dalam setiap pembuatan undang-undang, pastinya ada pejabat dari pemerintahan atau kementerian terkait yang terlibat.

Hotman pun meminta wartawan untuk menyimpulkan sendiri kementerian apa yang dimaksudnya tersebut.

“Anda sudah tahulah kalau menyangkut undang-undang ini siapa kementeriannya cuma kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan,” lanjutnya.

"Saya mohon ke Pak Jokowi untuk memeriksa dan mengganti pejabat yang menyetujui UU No. 1 Tahun 2022 tanpa melakukan sosialisasi," papar Hotman.

Pemilik HW Group itu meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD.

Artinya, Pemda dapat merefleksi kebijakan tarif pajak 40 sampai 75 persen itu.

"Kita minta kepada seluruh Gubernur, Pemda laksanakan pasal 101 ayat 3 yang mengatakan Gubernur, Bupati, Walikota berhak secara jabatan tanpa kami minta kalau masih ada kesadaran untuk tidak mengikuti 40 persen tapi kembali ke tarif lama bahkan menghapus itu adalah perintah UU," ujar Hotman.

Dia menuturkan apabila ada Bupati, Walikota, Gubernur yang masih ragu-ragu tolong baca pasal tersebut di mana pemimpin daerah bisa memakai tarif lama secara jabatan diumumkan tanpa harus diminta.

Sementara itu, Komisaris Utama Black Owl Efrat Tio menyatakan bahwa reservasi dan tingkat kunjungan sudah turun drastis imbas dari kebijakan pungutan pajak hiburan 40 persen.

Eftar menyebut klien yang hendak melakukan reservasi juga meminta surat pernyataan bahwa pungutan pajak tetap menggunakan tarif lama.

Bila tidak, mereka akan melakukan cancel.

“Sekarang saja baru sosialisasi omzet sudah turun 30-40 persen apalagi nanti kalau tarif pajak ini sudah dilaksanakan,” ungkapnya.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved