Berita Viral

SIAPA Pejabat yang Sembunyikan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen dari Jokowi? Hotman Ungkap Motifnya

Hotman Paris mengungkap ada pejabat yang sengaja menyembunyikan kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai 75 dari Presiden Jokowi.

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Hotman Paris menyebut Presiden Jokowi tak tahu kenaikan pajak hiburan 40 hingga 75 persen. 

SURYA.co.id - Pengacara kondang sekaligus pengusaha hiburan Hotman Paris Hutapea mengungkap ada pejabat yang sengaja menyembunyikan kenaikan pajak hiburan 40 persen sampai 75 dari Presiden Jokowi.

Hal ini lah yang membuat Presiden Jokowi marah saat mengetahui adanya kenaikan pajak hiburan tersebut.

Seperti diketahui, tarif pajak baru itu sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 atau dikenal dengan UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Meski begitu, Hotman mengklaim Jokowi tidak mengetahui detail beleid itu khususnya terkait kenaikan pajak hiburan.

“Kita kemarin ketemu bapak Mendagri, hari ini ketemu pak Menko Pak Luhut. 2-2 nya sependapat angka 40 persen itu tidak masuk di akal,” kata Hotman usai melakukan pertemuan dengan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (26/1/2024).

Baca juga: Lebih Nyelekit dari Inul Daratista, Hotman Paris Kritik Pajak Hiburan: Kalau Otak Lo Masih Normal

“Sekali lagi, Pak Jokowi juga marah (soal pajak hiburan)," sambungnya 

Hotman menduga ada pejabat yang menginisiasi agar industri hiburan tutup dengan tidak menyampaikan detail beleid itu ke Presiden Jokowi.

"Analisa kami, bukan analisa pak menteri. Analisa kami dan analisa beberapa ahli sepertinya memang ada oknum tertentu yang menginginkan bisnis ini tutup di Indonesia," ujar dia.

"Sepertinya waktu itu pembahasannya enggak sampai ke level atas bahkan menurut sumber yang saya tau resmi dari istana presiden pun tidak tahu soal itu. Berarti ada oknum pejabat bawahan yang tidak melaporkan secara detil," tukasnya.

Saat ditanya siapa oknum pejabat yang dimaksud, Hotman enggan memberikan respons lebih jauh.

Kata dia, dalam setiap pembuatan undang-undang, pastinya ada pejabat dari pemerintahan atau kementerian terkait yang terlibat.

Hotman pun meminta wartawan untuk menyimpulkan sendiri kementerian apa yang dimaksudnya tersebut.

“Anda sudah tahulah kalau menyangkut undang-undang ini siapa kementeriannya cuma kebetulan sekarang rada-rada berbeda haluan,” lanjutnya.

"Saya mohon ke Pak Jokowi untuk memeriksa dan mengganti pejabat yang menyetujui UU No. 1 Tahun 2022 tanpa melakukan sosialisasi," papar Hotman.

Pemilik HW Group itu meminta para Gubernur, Walikota dan Pemerintah Daerah (Pemda) agar menerapkan pasal 101 ayat 3 UU HKPD.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved